TULUNGAGUNG CAKRAWALA.CO - Tiga pemuda asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung saat pesta narkotika jenis sabu di sebuah Mess Bengkel Timbul Jaya di Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Selain kompak menggunakan sabu, 3 pria berinisial TP alias Tendos (25), DM alias Yangklik (32) dan ED (30) juga kompak masuk ke dalam sel tahanan Polres Tulungagung. Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, penangkapan terhadap 3 budak sabu tersebut merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung. "Setelah mendapat laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan, pemantauan dan penggerebekan," terang Iptu Nenny, Sabtu (15/1/2022) pagi. "Saat digrebek, ketiga pelaku tersebut tidak ada yang melawan. Kemudian mereka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut," lanjut Nenny. Dari penggerebekan itu, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan bruto 0,28 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu, sebuah bong, sebuah korek api, 3 buah Hp, 1 plastik isi sedotan dan 1 plastik klip kosong. "Kini ketiga tersangka sudah berada di dalam rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Sub pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas. (NN95 - Rilis Polres Tulungagung/ek)