SIDOARJO, CAKRAWALA.CO-Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat, (LSM LIRA). Menemukan bukti baru dalam hal kasus diduga tidak transparan BUMDes Ajeg Makmur, Desa Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo, dalam mengelola anggaran. Melalui Sekda LIRA, Helmi menuturkan setelah ramai hingga dilaporkanya pengurus BUMDes Ajeg Makmur ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kini yang menarik setelah dibekukan, dan dipegang kepengurusan sementara oleh Perangkat Desa. Ada keuntugan Rp 21 Juta hanya dua bulan November dan Desember 2021. “Selama dua bulan yakni bulan 11-12 tahun 2021, semenjak BUMDes di kelolah kepengurusan sementara. Mengalami Untung sebesar Rp 21 Juta, dari sebanyak 45 lapak, padahal harga sewa diturunkan menjadi Rp 400 ribu, sebelumnya Rp 600 ribu. Jika dibandingkan bulan 1-10 tahun 2021 Ketua BUMDes Yudi melaporkan pemasukan Rp 48 Juta,” Ungkap Helmi kepada awak media, Selasa 5 Januari 2022. Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Yudi mengungkapkan" PAD Dari BUMdesa Jeruk Gamping saat dikelola Pemerintah desa ( Pemdes) Jeruk Gamping dalam dua bulan november- Desember bisa Sebesar 21 juta menurutnya tentu bisa karena keadaan saat ini sudah normal, dengan kelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat( PPKM) dan perekonomian masyarakat yang mulai pulih, pengunjung dan pembeli di Sentra PKL Jeruk Gamping juga sudah mulai banyak," ucapnya 7 desember 2021. "hal tersebut berbeda ketika saat saya masih menjadi pengurus BUMdes Jeruk Gamping yang bernama Ajeg Makmur, tingkat penyebaran virus Covid-19 masih tinggi dan PPKM yang diterapkan, belum jam buka dan tutupnya para PKL yang dibatasi, menyebabkan warung -warung banyak yang tidak berjualan, bahkan ada yang malah merugi karena sepinya para pembeli dan pengunjung," jelas Yudi. Masih lanjut Yudi "Tentang biaya sewa lapak yang diturunkan itu sah saja dan kebijakan pengurus dalam mengelola, karena ada permodalan dari investor yang harus dikembalikan, dan laporan saya dari bulan -1 sampai dengan 10 bukan sebesar 48 juta yang masuk PAD, tetapi sekitar 60 juta di laporan berita acara sudah ada, akan tetapi jumlah tersebut sebagian untuk mengembalikan modal dari investor dan dipotong buat biaya perawatan dan pemeliharaan, yang catatan pengeluaranya sudah ada di berita acara. Jadi apa yang sudah saya lakukan ketika masih menjadi pengurus BUMdesa Jeruk Gamping sudah sesuai prosedur, dan sudah saya serahkan ke Pemdes laporan berita acaranya termasuk aset-aset yang dimiliki," tutupnya. Sementara itu Kepala Desa Jeruk Gamping Moch Lubis Haryono ketika di konfirmasi melalui pesan Whatsapnya masih belum menjawab. (Wiwid)