Polresta Banyuwangi Tangkap 6 Polisi Narkoba Gadungan Peras Warga

- Senin, 27 Desember 2021 | 20:15 WIB

BANYUWANGI CAKRAWALA.CO - Ada satu hal yang menarik saat Polresta Banyuwangi menggelar konferensi pers pada Senin (27/12/2021) yaitu ungkap kasus pemerasan dengan modus operandi para pelaku mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jatim. Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, kronologis penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban MJ (60), petani, Islam, alamat tinggal di Dusun Sidodadi Desa Karetan, Purwoharjo, Banyuwangi. “Pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira jam 22.00 WIB di rumah korban MJ didatangi tersangka SM dan diajak untuk nyabu (Narkotika) namun korban tidak mau. Tidak lama kemudian di rumah korban didatangi 3 orang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian Polda Jatim bagian Narkoba dan selanjutnya korban MJ dan tersangka SM seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil dalam keadaan korban MJ tangan diikat ke belakang dan mata korban ditutup dengan topi ninja lalu orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut membawa mereka menuju ke Polda. Namun belakangan diketahui, korban dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu,” papar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun. Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menuturkan, di sana (di Ambulu) kemudian terjadi transaksi tawar-menawar harga dimana korban dimintai uang 40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim, juga kepada tersangka SM seolah-olah dimintai uang 60 juta. Karena korban tidak mempunyai uang, selanjutnya tersangka SM berinisiatif telepon kepada pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban yang bernama SR untuk membayar uang sebesar 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya. “Karena istri korban tidak punya uang maka istri korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa kendaraannya mitsubishi kuda warna merah Nopol P-1286-W, dan sesampainya di Ambulu tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan mengaku mendapat uang sebanyak 20 juta namun sebenarnya uang tunai yang di dapat sebesar 15 juta. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang 86 kepada tersangka lain lalu korban dan istri diperbolehkan pulang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo,” terang Kapolresta Banyuwangi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan menyelidikan dan pada hari Rabu (22/12/2021) telah diamankan tersangka SM (46) wiraswasta, Islam, Alamat Dusun/Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi dan SD (52) wiraswasta, Islam, Alamat Dusun Sidodadi Desa Karetan Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, dan hasil interogasi awal kedua tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba. “Setelah mengamankan dua pelaku SM dan SD maka dilakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka tersebut dan pada Kamis (23/12/2021), team berhasil mengamankan tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Nasrun. Para pelaku yang diamankan antara lain tersangka NH alias HS, alamat Puger Jember, tersangka PR, alamat Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan, Jember dan tersangka DD, Kecamatan Wuluhan, Jember dan DN alias KB Alamat Krajan, Ambulu, Jember. Sedangkan barang bukti yang didapat berupa uang tunai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), kartu ATM BCA, satu unit Mobil Mitsubishi Kuda Warna Merah (milik korban) dan 5 (lima) unit Handphone milik para tersangka. Kapolresta Banyuwangi menyampaikan, saat ini guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan para tersangka diamankan di rumah tahanan Negara Polresta Banyuwangi. Kepada mereka disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun. (NN95/ek)

Editor: Redaksi Blitar

Tags

Terkini

X