TULUNGAGUNG CAKRAWALA.CO - Timsus Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) sebuah mobil, Sabtu (11/12/2021). Pelaku yang ditangkap yaitu SH (43) laki-laki asal Dusun Penanjung, Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan korbannya DA (40) perempuan asal Jalan MT Haryono, Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan modus pelaku melancarkan aksinya. "Awalnya, pada tanggal 22 September 2021, pelaku meminjam mobil korban, dengan dalih mobil korban rusak / turun mesin. Pelaku mengatakan mobil korban dimasukkan ke bengkel," kata Iptu Nenny. Namun hal itu tidak sesuai kenyataannya sebab pelaku berencana menjual mobil milik korban tanpa sepengetahuan dan seijin dari korban. Agar rencananya tidak diketahui korban, pelaku menitipkan mobil tersebut di rumah teman pelaku. "Sambil menunggu mobil yang dititipkan di rumah temannya itu laku, pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah. Namun kemudian pelaku berhasil diringkus," lanjutnya. Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin Ipda Ziko Bintang S.Tr.K, berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Geely warna putih No Pol AG 1429 TJ, uang tunai senilai Rp1.000.000, 2 buah hp, 3 buah rekening tabungan, 3 buah ATM, 3 buah buku nota dan sebuah tas kecil. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan," Pungkas Iptu Nenny (NN95 - HUM RESTU/ek)