Kasi Intel Kejari Sidoarjo : Optimis Kasus Dugaan Pungli PTSL Dapat Diselesaikan Proses Penyidikanya

- Selasa, 7 Desember 2021 | 19:06 WIB
Kasi Intelijen, Aditya Rakatama saat melayani pertanyaan awak media di depan kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (Foto:Dok)
Kasi Intelijen, Aditya Rakatama saat melayani pertanyaan awak media di depan kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (Foto:Dok)

SIDOARJO, CAKRAWALA.CO – Sudah 35 orang dimintai keterangan dalam kasus dugaan pungli ptsl Desa Suko, kecamatan sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Mulai dari saksi korban, Panitia PTSL dan pihak Pemerintah Desa (Pemdes). Pemeriksaan difokuskan mengumpulkan dua alat bukti, terkait aliran dana dari masyarakat dan peruntukanya apa...? Dalam keterangan resminya, Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama menjelaskan kasus PTSL Desa Suko pihaknya hingga saat ini Selasa 7 Desember 2021, sudah tiga kali Kades Suko Rochayani mondar-mandir di mintai keterangan di hadapan penyidik. Yang kini kasus tersebut ditangai tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus). “Berkaitan dengan pemangilan Kedes Suko, Bu Rochayani ada beberapa hal yang perlu di tanya langsung. Seperti halnya penyidik menemukan file atau fakta baru dan hal itu perlu di klarifikasi. Alat bukti apa aja, bisa dokumen, keterangan saksi yang perlu diklarifikasikan ke Bu Kades,” Ujar Aditya Rakatama, kepada awak media yang saat itu menyangong proses pemanggilan Kades Suko di Kantor Kejaksaan. Masih dikatakan Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, bisa berkali-kali proses pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kades Suko, terkait kasus dugaan pungli ptsl. Pihak penyidik kini memastikan berapa banyak pemohon atau masyarakat yang diindikasikan sudah menyerahkan uang terkait pengurusan PTSL. Dalam dua minggu terakhir ini pihak penyidik juga memanggil perangkat desa Suko ke ruang pemeriksaan untuk ditanya perihal aliran dana dugaan pungli ptsl. “PTSL di desa Suko itu ada 1000 lebih berkas. Kita harus benar-benar pastikan jangan sampai berdasarkan informasi si A memberikan kepada si B. Tapi ternyata setelah klarifikasi kepada si A ternyata tidak pernah memberikan. Jadi kita pastikan supaya proses hukumnya kongruen artinya efektif, tidak terjadi kegagalan dalam proses penuntutan,” Tegas dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang. Diakui oleh Aditya Rakatama, pihak penyidik optimis kasus ini bisa selesai proses penyidikanya. Pihaknya betul-betul menyiapkan agar proses penuntutanya berjalan dengan baik tanpa hambatan dan kekurangan formil atau materiil. Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan pungli ptsl pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, sudah sejak bulan Oktober 2021 mulai Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Terkait terungkapnya kasus dugaan pungli bermula dari Pengaduan dari masyarakat (Dumas) dan laporan intelijen anggota Kejaksaan di lapangan. (Win)  

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

X