Dua Pencuri Spesialis Sepeda Angin di Madiun Diciduk Polisi

- Senin, 29 November 2021 | 14:23 WIB
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan barang bukti sepeda angin dan sepeda motor pelaku pencurian
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan barang bukti sepeda angin dan sepeda motor pelaku pencurian

Madiun, Cakrawala.co - Dua pemuda inisial DVY (28) warga Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dan AGS (25) Warga Tegalarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, digelandang polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota, atas kasus pencurian. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya pada tanggal 24 November 2021, sekitar pukul 16.00 WIB. Ini setelah adanya laporan dari korban RHD (55) warga Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, dan EK (43) warga Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tentang sepedanya yang hilang pada awal November 2021 lalu. Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat pers rilis mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku, dengan mengendarai sepeda motor, mereka mencari sepeda angin yang terparkir di depan rumah yang kondisinya sepi. Menurut pengakuan pelaku, sepeda itu rencananya akan dijual dan uang hasil penjualannya dibagi dua. Namun, belum sempat dijual dan menikmati hasilnya, kedua pelaku ditangkap. "Modusnya, mereka berkeliling menggunakan sepeda motor, mencari sepeda angin yang terparkir di halaman rumah calon korbannya, lalu mereka ambil, kemudian sepedanya dijual dan hasilnya mereka bagi dua," kata Kapolres. Atas perbuatan pencurian denfan pemberatan  yang dilakukan berulang kali, pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara alat bukti yang disita polisi berupa satu unit sepeda angin merk Polygon warna putih, satu unit sepeda MTB merk Elegan warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Nopol AE 4564 OL warna merah. *(Ayu)

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

X