• Senin, 25 September 2023

5 Fakta Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Suko, Sukodono

- Minggu, 10 Oktober 2021 | 22:09 WIB
Spanduk PTSL Desa Suko, Sukodono berada di area Balai Desa.
Spanduk PTSL Desa Suko, Sukodono berada di area Balai Desa.

SIDOARJO, CAKRAWALA.CO - Akhirnya satu persatu korban dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Berani berkomentar di depan awak media, sebelumnya Tokoh Masyarakat juga ikut mengungkap. Berikut ini 5 Fakta kasus Pungli Desa Suko, Sukodono : 1. Kejaksaan sudah memangil 7 saksi dalam kasus ini. Kasus dudaan Pungli PTSL Desa Suko, mencuat ke permukaan setelah ada surat panggilan yang ditunjukan untuk 7 orang saksi. Penyidik Kejaksaan Sidoarjo kini tengah bekerja mengumpulkan keterangan, informasi dan bukti fisik diataranya berupa transfer atau kwitansi. Para saksi yang dipanggil adalah Rofik (Kepala Dusun Suko), Chudori (Ketua Panitia PTSL), M Adnan, (Kepala Dusun Ketapang), Rahmat Arif (Kepala Dusun Legok), Kartiasih (Bendahara Panitia PTSL), Budi Agung (Ketua BPD) dan Umi Khaddah (DPRD Sidoarjo). 2. Ada pengakuan warga sudah menyetor uang ke Kades Suko Rokhayani Praktek dugaan Pungli dilakukan secara berjamaah dan sistematis, melibatkan Pamong atau Kepala Dusun (Kasun), dan kroni-kroninya Kades Suko sepeti Wulan yang diakuinya sebagai menantu. Berdasarkan pengakuan saksi uang Pungli bermuara ke Bu Kades Rokhayani. Praktek Pungli diungkap secara gamblang oleh Tokoh Masyarakat Desa Sukodono, Drs. Imam Asya’ari SH. Serta korban yang sempat di wawancara oleh Jurnalis cakrawala.co. Korban mengaku sudah menyetor uang sebesar Rp 7,5 Juta rupiah. Sebut saja Korban atas nama Bu Siti, seorang Guru. Ini akhirnya bersedia menjadi saksi jika dibutuhkan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dia mengungkap sudah menyetorkan uang ke Kasun Rofik dan ke Bu Kades Suko malam hari sebelum pendaftaran PTSL ditutup, di sebuah ruangan di Kantor Desa Suko, juga di saksikan oleh Kasun Rofik. 3. Camat Sukodono sudah memperingatkan Jangan Pungli. Camat Sukodono, M. Mahmud, S.H., MM. sebenarnya sudah mengingatkan agar jangan bermain api dalam PTSL. Karena program Pemerintah ini rawan dan sudah banyak bukti endingnya Kades duduk di kursi pesakitan. Dalam komentarnya di cakrawala.co, Pak Camat mengakui jika ada pihak Inspektorat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) yang sudah turun gunung. Selain Penyidik Kejaksaan Sidoarjo yang sudah melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi. 4. Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengajak Masyarakat Berani Melapor. Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama membenarkan pihaknya meminta kepada masyarakat untuk berani melapor. Sebelumnya pernah diungkap oleh Imam Asya’ari, ada korban yang sudah melapor namun diancam oleh oknum diduga suruhan dari Kades, untuk mencabut laporan ke Kejaksaan. 5. Anggota BPD menjadi ketua panitaia PTSL Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Chudori menjadi ketua PTSL. Menurut Tokoh Masyarakat Sukodono, Imam Asya'ri. "BPD itu kan tugas pokok menerima laporan warga melakukan tugas pengawasan dan menegur kinerja kades. Jika BPDnya sudah masuk lingkaran panas PTSL, ada apa ini...?" Ujarnya tersenyum. (Wiwit/Win)

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

X