• Rabu, 27 September 2023

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Menghimbau Masyarakat Berani Melaporkan Pungli PTSL di Desa Suko

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 09:08 WIB
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Aditya Rakatama.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Aditya Rakatama.

SIDOARJO, CAKRAWALA.CO – Kasus dugaan pungli dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Kini kian menarik pasalnya beberapa korban sangat antusias mengungkap fakta yang sebenarnya ke pihak berwajib, namun ada juga korban yang terancam dan ditakut-takuti oleh oknum yang tak ingin kasus Pungli PTSL terungkap. Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama saat ditemui usai olahraga Jumat pagi 10 Oktober 2021. Menjelaskan pihaknya saat ini sedang melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). “Jadi saya sampaikan posisi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan, kami mohon kepada masyarakat yang mengetahui pungutan terkait PTSL segera disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar kasus ini menjadi terang benderang,” ungkap Aditya Rakatama, kepada cakrawala.co. Masih dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, kasus korupsi ini bukan delik aduan, begitu dicabut terus selesai. “Artinya Semua masyarakat bisa mengadukan dan punya hak mengadukan apabila terjadi kejanggalan terkait penyalaguanaan wewenang seorang pejabat baik di tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten,” Ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo. Aditya Rakatama berharap masyarakat Desa Suko jangan muda terpecaya hasutan yang berkembang jika kasus ini terungkap sertifikat warga tidak bisa jadi. “Yang bisa menerbitkan sertifikat bukan orang tapi instansi siapa dalam hal ini kantor pertanahan atau BPN. Karena PTSL ini program Pemerintah jadi harus kita sukseskan supaya berjalan lancara tanpa ada kendala di pelaksanaanya. Jangan sampai ada pihak-pihak yang oknum melakukan penyalaguanaan kewenangan,” Katanya. Sementara itu Tokoh Masyarakat Sukodono, Drs. Imam Asya’ari, SH, mengungkap adanya ancaman dan intimidasi terhadap korban PTSL yang mengadu ke Kejaksaan agar laporanya untuk dicabut. Pihaknya juga mendapat laporan jika warga ditakut-takuti agar jangan mau melapor atas kerugiaan yang dialami. “Ini sudah tidak benar, saya dapat laporan ada korban diancam, lalu warga yang menggurus PTSL ditakut-takuti jika sampai melapor maka sertifikatnya tidak akan dijadikan dalam prosesnya. In ikan lucu, yang berhak menerbitkan sertifikat kita tau sendiri BPN bukan Kades,” Tegas Imam Asya’ri yang duga sebagai Dewan Pembina LSM AMPK. (Win)  

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

X