• Minggu, 24 September 2023

Eksekusi Rumah Mewah Dibatalkan PN Subraya, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

- Rabu, 8 September 2021 | 21:20 WIB
Obyek eksekusi pengosongan rumah mewah.
Obyek eksekusi pengosongan rumah mewah.

SURABAYA, CAKRAWALA.CO -  Eksekusi pengosongan rumah dengan total luas 2.419 meter persegi di jalan raya Kertajaya Indah Timur, Surabaya no 155-157 batal dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pembatalan eksekusi pengosongan ini karena tidak dapat dukugan pengamanan dari Polrestabes Surabaya, lantaran masih PPKM level 3. Pembatalan eksekusi pengosongan rumah mewah yang mestinya dilakukan petugas juru sita dari PN Surabaya pada Rabu pagi  ini, membuat kuasa hukum pemohon Welly SH merasa kecewa. Pasalnya. Eksekusi ini  batal dilakukan karena petugas PN Surabaya tidak mendapat dukungan pengamanan dari Polrestabes Surabaya dengan alasan masih adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di kota Pahlawan. Padahal, kami sebagai kuasa hukum Pemohon sudah mendapatkan surat dari Satgas Covid 19 kota Surabaya, yang isinya menyebutkan tidak ada masalah dengan eksekusi pengosongan rumah ini.Asalkan dilakukan dengan protocol kesehatan yang ketat,” ungkap Welly SH, kuasa hukum pemoho, sambil menunjukkan surat dari Satgas Covid 19 Surabaya.
-
Welly SH kuasa hukum pemohon “Tentu kami sebagai kuasa hukum merasa kecewa dan dirugikan dengan pembatalan eksekusi pengosongan rumah karena sudah dipersiapkan sudah lama. Apalagi hal ini sudah keputusan incrah dari Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Welly. Dengan pembatalan eksekusi rumah mewah ini Welly akan melakukan langkah hukum, agar eksekusi pengosongan segera dilakukan. “kami sudah menunggu lama, sekitar 2 tahunan eksekui ini. Namun hari ini dibatalkan karena tidak ada dukungan pengamanan,” tukas Welly. “Mestinya, tidak bisa dibatalkan begitu saja dengan alasan PPKM. Justru petugas harusnya menangkapi orang orang yang menjaga rumah tersebut, karena melanggar protocol kesehatan dengan berkerumun dan ada yang tidak mengenakan masker,” imbuh Welly dengan nada gemas. Sementara itu, saat awak media mendatangi dan mengecek lokasi rumah mewah yang menjadi obyek eksekusi pengosongan memang ada orang orang yang diduga bayaran sedang menjaga pintu gerbang. Mereka menanyai setiap orang yang hendak merapat ke rumah tersebut. Kami pun tidak bisa mengkonfirmasi terkait sengketa rumah tersebut. Ekesekusi pengosongan rumah mewah ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya 21 April 2021, berdasarkan Grose Risalah  Lelang Nomor777/ 45/2020 tanggal 13 Agustus 2020. Dimana penetapan Ketua PN Surabaya memerintahkan untuk melakukan eksekusi pengosongan rumah dengan total lua 2.419 meter persegi di jalan Kertajaya Indah Timur nomer 155-157 Surabaya, tercata atas nama Mariani Tanubrata, yang dinyatakan pailit. (Gibran)

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

Tekan Laju Inflasi, Mas Ipin Bagikan Sembako Murah

Kamis, 21 September 2023 | 20:26 WIB
X