Lima Pelaku Curat Toko Handphone Caruban Diringkus Satreskrim Polres Madiun

- Minggu, 27 Juni 2021 | 16:49 WIB
Pers rilis ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)
Pers rilis ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)

Madiun, Cakrawala.co - Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terekam CCTV toko, di toko elektronik Maju Hardware wilayah Caruban, Kecamatan Mejayan - Kabupaten Madiun, pada Selasa (22/7/2021) lalu, akhirnya terungkap. Lima orang tersangka diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun, empat orang diantaranya dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Mereka adalah CE (35) warga Karang Petir, Kecamatan Tambak - Kabupaten Banyumas, bertindak sebagai sopir dan mengawasi situasi di luar toko. Kemudian AFR (24) warga Desa Gondosuri, Kecamatan Bandungan - Kabupaten Magelang, TP (29) warga Desa Pengajaran, Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung dan MNH (27) warga Desa Banjarsari Kecamatan Manyar - Kabupaten Gresik, ketiganya ikut bersama dalam pencurian. Sementara AK (32) warga Gresik, ditangani Sat Reskrim Polres Magelang Kota karena terlibat kasus serupa di wilayah setempat. Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan menyebut, satu orang atas nama Cak Mus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cak Mus adalah otak pelaku pencurian, yang melakukan survey, menyiapkan peralatan seperti gunting baja, obeng dan kunci T, serta mengangkut HP ke dalam karung.
-
Komplotan pencuri handphone di toko Maju Hardware Caruban Jury mengungkapkan kronologi penangkapan, berawal dari informasi yang didapat, keberadaan tersangka ada di Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui mereka berada di Bogor-Jawa Barat. Kemudian, terlacak keberadaan para tersangka di sebuah apartemen di wilayah gunung putri Bogor. "Kami bekerjasama dengan Polres Magelang Kota untuk melakukan penyelidikan, kemudian menuju ke arah Jakarta. Sehari kemudian kita dapat informasi, dan selanjutnya kami bergerak ke arah Bogor - Jawa Barat. Di sana kita lakukan penyelidikan, dan kita temukan lokasi tersangka, lalu kita lakukan penangkapan di sebuah apartemen di wilayah gunung putri Bogor," ungkap Kapolres, dalam pers rilis di Joglo Mapolres Madiun, Minggu (27/6/2021). Jury menuturkan modus operandi tersangka, yakni sehari sebelumnya para tersangka ini telah merencanakan pencurian tersebut dengan berkeliling mencari sasaran pencurian. Kemudian mereka melancarkan aksinya pada malam hari, dengan cara merusak gembok menggunakan gunting baja, kemudian menggasak handphone berbagai merk dari dalam toko, dimasukkan ke dalam karung dan diangkut menggunakan mobil yang telah diganti plat nomornya. "Kemudian barang hasil curian tersebut ditampung atau dijual borongan kepada CD selaku penadah di wilayah Bogor, Jawa Barat," terang Jury.
-
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan Lebih lanjut mantan Kapolres Grobogan, Jawa Tengah ini menjelaskan, mereka yang semuanya merupakan residivis dengan kasus yang sama ini, pernah beraksi di enam lokasi, yakni tiga lokasi di Jawa Timur dan tiga lokasi di Jawa Tengah, diantaranya Magelang Kota, Nganjuk dan Blitar. Salah satunya baru saja bebas dari penjara pada 13 Juni 2021. "Sementara, barang bukti yang kita sita, sedikitnya 500 unit handphone berbagai merek. Namun jumlah tersebut belum seluruhnya, karena terdapat enam TKP yang disatroni para tersangka ini, dan kita masih lakukan pengembangan penyelidikan. Jadi sampai saat ini anggota Sat Reskrim masih ada di lapangan," imbuh Jury. Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman sembilan tahun penjara. *(Ayu)

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

X