TULUNGAGUNG CAKRAWALA.CO - Polsek Rejotangan Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda asal Lumajang berinisial AW (24) yang mengaku sebagai polisi (polisi gadungan) untuk memeras belasan pemuda pelaku balap liar. Kapolsek Rejotangan AKP Hery Poerwanto, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, pelaku sudah diamankan dan saat ini ditahan di Mapolsek Rejotangan, Kamis (11/3/21) Lebih lanjut Iptu Nenny menyampaikan, dari hasil penyidikan sementara, AW ini beraksi sendirian. Dalam aksinya, pelaku menggunakan masker bertuliskan TNI/Polri serta membawa sebuah pistol mainan untuk menghardik para korban yang terlibat aksi balap liar malam hari. AW mengaku sudah beraksi di enam lokasi balap liar antara lain di Blitar dan Tulungagung," terangnya. Nenny menerangkan, aksi pelaku baru terbongkar setelah ia kembali mengaku sebagai polisi berpakaian preman dan melakukan upaya seolah ingin membubarkan kegiatan balap liar di Jalan Raya Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan pada minggu dini hari (7/3/21) sekitar pukul 00.30 WIB. Lanjut ia, salah satu korban penipuan AW berinisial AH menceritakan, dirinya bersama teman-temannya dihentikan oleh AW yang mengaku anggota Polri dan menanyakan kelengkapan surat kendaraan, masker, serta helm. "Karena tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, tidak memakai masker dan tidak memakai helm, AH diajak berdamai dan bergeser ke Jalan Raya Desa Panjerejo," terangnya. Masih kata Iptu Nenny, disitu AW melihat ada pemuda yang sedang balapan motor, kemudian AW berinisiatif membubarkan balapan liar itu dan berhasil mengamankan dua korban lain berinisial MR dan SP. Kemudian kata Nenny, MR dan SP lalu dibawa ke tempat yang sama dengan AH. Kesempatan itu pun digunakan AW untuk memeras dengan meminta uang damai sebesar Rp100 ribu per orang. Dikarenakan ketiga pemuda ini tidak membawa uang sehingga ponselnya diminta AW untuk dijadikan jaminan. “Karena AH, MR, dan SP tidak membawa uang, akhirnya HP nya disita AW. Kemudian ketiganya diminta pulang untuk mengambil uang damai,” lanjut Iptu Nenny. Ketiga korban lalu pulang untuk mengambil uang. Namun saat korbannya mencari/mengambil uang, AW pergi dengan dalih melakukan operasi balap liar di tempat lain dan tak pernah kembali. AH dan dua korban lain yang menyadari menjadi korban penipuan/pemerasan lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Rejotangan Polres Tulungagung. "Pasca laporan terebut Anggota Polsek Rejotangan bergerak cepat melakukan penyelidikan, enam jam pasca laporan berhasil melacak keberadaan AW melalui deteksi GPS telepon seluler korban yang dibawa pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan," ujarnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AW dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat AG 6827 QC, selembar STNK, sebuah helm, sebuah replika senjata api berupa pistol, sebuah masker bertuliskan TNI/POLRI, tiga buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp139 ribu diamankan di Unit Reskrim Polsek Rejotangan. "Pelaku AW Dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkas Iptu Nenny. (NN95/ek)