Hearing Komisi A DPRD Sidoarjo bersama perwakilan Kepala Desa, Pengembang Perumahan dan Dinas terkait. Rabu 6/1/2021 (Foto:Win)
SIDOARJO, CAKRAWALA.CO – Di Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo tidak ada penyerahan Fasilitas Umum (Fasum) Fasilitas Sosial (Fasos) oleh Pengembang, padahal pembangunan perumahan disana sudah ada sejak tahun 80 an.
Temuan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing Bersama dengan pimpinan dan anggota Komisi A dan DPRD Sidoarjo. Kepala Desa (Kades) Lebo, Mahmudi Riyanto. Menjelaskan secara terbuka perlu adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang membahas tentang penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Permukiman yang nyaman dan menarik untuk ditinggali dapat diciptakan melalui penyediaan Fasum dan Fasos yang lengkap dan memadai. Sehingga warga perumahan seperti di anak tirikan, lokasi tempat tinggalnya selama ini tidak tersentuh pembangunan menggunakan Dana Desa.
“Warga perumahan juga warga kita, perlu adanya Perda baru yang mengatur aturan baru supaya bisa menyerap dana desa bisa diglontorkan. Seolah-olah warga perumahan di anak tirikan, warga perumahan juga bayar pajak. Namun karena fasum dan fasos belum diserahkan ke Pemerintah sehingga, tidak bisa adanya pembangunan di area perumahan,” Ujar Kepala Desa (Kades) Lebo, Mahmudi Riyanto, 6 Januari 2020.
-
Kepala Desa (Kades) Lebo, Mahmudi Riyanto, berbicara di depan rapat dengar pendapat dengan pimpinan Komisi A.
Ditambahkan oleh Aba Muk, panggilan akrab Kades Lebo, mengatakan lambatnya penyerahan Fasum dan Fasos oleh pengembang itu jelas merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan. Karena mereka tidak bisa menerima hak pembangunan infrastruktur dari pemerintah.
Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo merasa geram. Ini menyusul, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (Perkim) dan Cipta Karya Pemkab Sidoarjo tidak serius dalam menangani aset Fasum Perumahan.
Akibatnya, terdapat banyak kendala dalam penyerahan aset Prasarana, Sarana PSU dari pengembang perumahan kepada Pemkab Sidoarjo itu.
Berdasarkan datanya, dari sekitar 510 perumahan di Sidoarjo, baru sekitar 83 titik Fasum milik pengembang yang masuk berkas penyerahan di Dinas Perkim dan Cipta Karya. Sedangkan yang sudah masuk ke dalam aset daerah dari 83 titik itu baru 59 titik perumahan.
"Bagi kami data ini sudah menjadi problem tersendiri. Bagaimana pelayanan pemerintah bisa masuk ke dalam perumahan kalau pengelolaannya saja kurang serius. Karena status warga perumahan itu sama. Mereka adalah warga desa setempat dan mereka juga warga Sidoarjo," ujar Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan.
Politisi PKB yang akrab dipanggil Gus Wawan ini menjelaskan terlalu banyak variabel dalam proses serah terima PSU untuk Fasum dan Fasos yang harus dilengkapi pengembang. Hal ini berdampak molornya proses serah terima itu.
"Harus ada solusi-solusi khusus dari Pemkab Sidoarjo agar bisa memberikan pelayanan ke warga perumahan. Kan sebenarnya ada Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyerahan PSU. Tapi dalam perkembangannya, Perda ini masih kurang spesifik mendatangkan pelayanan. Solusinya Perda itu direvisi. Kami (Komisi A).akan mengusulkan revisi itu," tegasnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono menilai penyerahan PSU harus menjadi perhatian Pemkab Sidoarjo. Alasannya, penyerahan aset itu sangat penting sebagai bentuk hadirnya pemerintah di perumahan. Selain itu, hal ini berdampak pemerataan pembangunan di Sidoarjo.
"Karena itu, kami depan berencana menggelar rapat lanjutan untuk mencari solusi terbaik soal permasalahan PSU ini. Agar apa yang diperlukan terakomodir dengan baik. Tidak ada lagi anggapan masyarakat mengadu meraka dianaktirikan. Kami tidak ada maksud begitu. Kami juga terbentur regulasi yang ada," jelas Ketua Fraksi Golkar ini. (Win)