SIDOARJO, CAKRAWALA.CO - Warga Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Senin malam 21 Desember 2020, mulai mempersiapkan aksi blokade jelang eksekusi yang akan direncanakan pada Rabu (22/22).
Rencana eksekusi Kantor Desa Kemiri, oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, tampaknya akan menemui jalan buntu. Pasalnya terjadi penolakan dari warga.
Beberapa akses menuju desa Kemiri sudah mulai diblokade warga dengan sirtu di tengah jalan. Dari pantauan di lapangan.
Penutupan jalan akses keluar-masuk Desa Kemiri ada 5 titik :
1. Jl. Kemiri sebelah timur STKIP PGRI Sidoarjo
2. Jl. Kemiri (ujung pertiga'an perbatasan Siwalan Panji, utara air isi ulang Sukrila)
3. Jl. Stadion (depan rusunawa)
4. Jl. Raya Kemiri arah Bluru (selatan jembatan Yayasan Al-Khafi)
5. Jl. Stadion Raya (jalan tembus lingkar timur depan makam RW.03)
Aksi spontanitas warga Kemiri dalam upayanya mempertahankan aset kantor desa terkait rencana eksekusi yang akan dilakukan PN Sidoarjo
Sementara itu Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa mencegah apa yang dilakukan oleh warganya tersebut dengan memblokade akses masuk desa Kemiri.
"Wujud kepedulian warga mempertahankan aset milik desa Kemiri,"ucapnya.
Dijelaskan Ari Wibowo, pada intinya sesuai dengan amar putusan Pengadilan, Pemdes bersama dengan warga tidak pernah keberatan apabila obyek sita jaminan yang tertera sesuai dengan apa yang tertulis dalam amar putusan.
"Karena obyek Sita Jaminan berupa lahan harus ada batas-batas yang dimaksud,"ucapnya.
Sedangkan, lanjut Kades kantor desa kemiri dibangun diatas lahan cuilan milik 25 pegogol yang sudah ada sejak dulu.
"Obyek sita jaminan dalam amar putusan tidak ada di desa Kemiri, dan terkesan dipaksakan, ada apa sebenarnya ini,"ungkap Kades.
Seperti diketahui, Sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (Alm) yang terletak di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo. Dan diputuskan oleh PN Sidoarjo, PT Jawa Timur dan putusan Kasasi MA lahan tersebut menjadi ahli waris dari Sarman(Alm) yakni Sumiati alias Muryati.
Sesuai Pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas desa Panji -Kemiri, Sebelah Timur .Tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik Dr Subarno.(Win)