SIDOARJO, CAKRAWALA.CO - Pemecatan Perangkat Desa Bakungpringodani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Atas nama M. Fizkri Abilfida Ismail, jabatan Kepala Urusan Keuangan. Berbuntut Panjang pasalnya Fizkri merasa dirinya setelah dipecat menjadi korban kekuasaan. Kepada media Fizkri mengaku dalam hal ini dirinya terzalimi,”Ada kejanggalan sebelum surat pemberhentian saya keluar, pertama ada sekumpulan warga bayaran berdemo di kantor desa. Kedua surat yang dikeluarkan oleh Plt Camat Balongbendo, Achmad Farkan, menurut saya telah terjadi penyalahgunaan wewenang,” Ungkap Fizkri, Senin 26 Oktober 2020. Masih menurut Fizkri, Camat Balongbendo statusnya masih Plt (Pelaksana Tugas). Namun sudah berani mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap dirinya, hal tersebut bisa dibilang cacat prosedur karena jika dilihat dari segi jabatan status Camat belum Pj. “Padalah dari awal sudah ada kesepakatan antar keluarga saya dengan Camat, tidak ada rekom pemberhentian hanya mutasi. Namun karena ada Gerakan Masyarakat Bakungpringondani Bermatabat (GMBB), munculnya rekom pemberhentian, terus rekom itu pun tidak lama 7 hari kerja. Jika dikatakan saya melakukan dugaan penyimpangan anggaran, tapi anggaran tersebut sudah balik semua. Dan proyek pekerjaan sekarang sudah berjalan 70%. Saya merasa jadi korban karena surat rekom dari Camat Balongbendo,” Ujar Fizkri. Ditambahkan Fizkri, dirinya tidak mengelak jika diakui telah mengambil uang Dana Desa, uang tersebut dia Kelola. Dan uang tersebut diakuinya digunakan untuk pembangunan di Desa. “Terkait massa GMBB saya anggap organisasi tersebut illegal, tidak ada legalitasnya, pendemo ini disiapkan untuk membuat ramai di desa. Dengan orang-orang yang mendukung demo atau tandatangan 70 orang namun yang hadir hanya 15 orang yang lainya tidak tau sama sekali. Saya sangat menyayangkan massa bayaran yang dikerahkan untuk menjatuhkan nama saya,” lanjut Kepala Urusan Keuangan, Desa Bakungpringgodani.

-