SURABAYA, CAKRAWALA.CO - Di prediksi pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal II-2020 telah tumbuh negatif -5,32%. Sepanjang wabah Covid-19 hal tersebut tidak segera tertangani, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan semakin terpuruk. Agung Purnomo. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gajayana Malang. Peneliti CONCERN Consuntancy & Research. meyakini, pada kuartal III-2020, Indonesia sudah pasti akan masuk ke dalam jurang resesi ekonomi. Ditambah dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang akan diterapkan pada Senin, 14 September 2020. Agung Purnomo, memprediksi Indonesia akan masuk dalam jurang Resesi, bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak kunjung disahkan. Masalah ini berimbas pada ketenagakerjaan dan ekonomi Indonesia. "Permasalahannya jelas nyata yang akan terjadi. Lapangan kerja jelas akan pindah ke negara yang lebih kompetitif dalam bidang industri " ujar Agung dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 September 2020. Persaingan pekerja Indonesia akan relatif lebih rendah. Hal lain seperti jumlah pengangguran berpotensi menjadi semakin banyak. Per Februari 2020 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 6,88 juta jiwa. Problem lain yang juga tak kalah penting dalam penyelamatan ekonomi dari jurang Resesi melalui RUU Cipta Kerja ialah, Indonesia bisa terus terjerumus jebakan pendapatan menengah atau middle income trap. Jika RUU Ciptaker tak Kunjung di Sahkan. Jelas Agung. Indonesia memiliki tujuan besar menjadi negara maju di 2045. Untuk itu, Pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan langkah strategis yang harus segera di implementasikan. Jika selama ini Regulasi dan perizinan cenderung berbelit, melalui Omnibus Law perihal tersebut akan di sederhanakan, beriringan dan harmonis. Investasi yang berkualitas, perlu diciptakan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan. " Hal tersebut harus segera dicapai pada 2024. Jika regulasi yang ada tidak simpel dan tidak mendukung pengembangan dunia usaha, tentunya pengembangan ekonomi ke depan mengalami dampak yang serius " jelas Agung Purnomo Dosen ilmu Komunikasi, Univ Gajayana Malang tersebut. Regulasi untuk mempermudah investasi masuk bakal menjadi magnet untuk menarik pasar modal kembali masuk ke Indonesia. Hingga saat ini, Pemerintah terkait dan DPR masih membahas mengenai pengesahan RUU Cipta Kerja. Berbagai masukan dari elemen-elemen seperti serikat pekerja dan pengusaha terus diakomodasi agar RUU ini bisa segera di rumuskan. Agung Purnomo, juga menjelaskan istilah investasi tidak bisa dilihat hanya sebagai investasi asing saja. Menurutnya, RUU Cipta Kerja juga memiliki semangat untuk mendorong investasi lokal berbasis ekonomi masyarakat. “Dalam regulasi ini, ada batasan-batasan. Policy dan rule of the game-nya coba diselaraskan agar investasi lokal juga terdorong dan terakselerasi, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di atur sebagimana rupa untuk memangkas berbagai regulasi penghambat investasi sejalan dengan cita-cita dan harapan yang diusung sejak era reformasi " pungkas Agung Purnomo. (Win)