Fakta-Fakta Oknum Dosen Serobot Tanah Warga di Desa Kemiri Sidoarjo

- Selasa, 7 Juli 2020 | 21:39 WIB
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Hariono.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Hariono.

SIDOARJO, CAKRAWALA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah membacakan tuntutan 8 bulan, atas terdakwa Budi Prasetyo dinilai melanggar pasal 167 KUHP.  Kasus penyerobotan tanah di Desa Kemiri, Kabupaten Sidoarjo, dinilai saksi korban melihat "dosa-dosa" terdakwa semestinya mendapat tuntutan lebih berat. “Beliau ini (Budi Prasetyo-red) didakwa melakukan tindak pidana memasuki pekarangan rumah/lahan orang lain tanpa mendapatkan ijin, dimana terdakwa tanpa mendapatkan ijin dari pemilik lahan atas nama Mudjiono, kemudian dibangun lokasi parkiran, padahal dalam sertifikat milik Pak Mujiono,” tegas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Hariono. Masih kata Kasi Pidum, awal mula kasus ini dikarenakan Mudjiono merasa tak pernah sewakan lahannya seluas 374 meter persegi di Perumahan Kemiri Indah, Desa Kemiri kepada terdakwa Budi Prasetyo, sementara lahan yang dimilikinya, bahkan saat ini dikuasai dan dimanfaatkan terdakwa. Mudjiono pelapor yang juga merupakan korban penyerobotan tanah lakukan upaya hukum. “Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dari saksi Mudjiono setelah mengetahui tanah tersebut ditempati Budi Prasetyo. Kemudian berusaha melakukan somasi sampai tiga kali, sehingga melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Sidoarjo,” Kata Kasi Pidum kepada cakrawala.co. Pada Selasa 7 Juli 2020, dalam agenda tuntutan sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, JPU Kejari Sidoarjo Anoek Ekawatie telah dibacakan terhadap perbuatan Budi Prasetyo dalam melakukan tindak pidana tanpa ijin tersebut, selama 8 bulan. “Dengan pertimbangan hal-hal yang memberatkan pertama perbuatan telah merugikan saksi mudjiono, kemudian terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di persidangan. Meskipun terdakwa tidak mengakui namun dalam fakta persidangan sebelum di somasi oleh Mudjiono tanah tersebut adalah milik Mudjiono. Dan saat itu beliau (Mudjiono-red) sudah meminta untuk tidak menempati karena tanah tersebut miliknya dia. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” lanjutnya. Sementara itu terkait statment Mudjiono kepada media yang mengatakan hukuman untuk terdakwa Budi Prastyo yang merupakan seorang oknum Dosen, yang juga menjabat sebagai Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Darma Cendekia Utama masih dibilang ringan hanya dituntut 8 bulan. Kasi Pidum menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan atau pasal yang dituduhkan ada dua dalam berkas perkara ini ada dua yang pertama pasal 167 KUHP dan yang kedua 385 KUHP. Untuk kualifikasi pasal 385 adalah terkait tanah yang masih belum bersertifikat, dan tanah tersebut adalah milik negara atau aset pemerintah, tidak bisa dijerat ke terdakwa. “Dari bukti kepemilikan berdasarkan sertifikat milik Pak Mudjiono, sementara itu Budi Prasteyo tidak punya dasar untuk menempati dan membangun. Oleh karena itu kita harapkan Pak Mudjiono sabar menunggu dalam arti belum bisa menggunakan lahan miliknya, karena dari pihak kami masih belum melaksanakan eksekusi pidana badan yang dijatuhkan oleh hakim," pungkas Kasi Pidum. Seperti diketahui, dalam kasus penyerobotan tanah ini, terdakwa  dalam surat dakwaan jaksa sebelumnya didakwa melanggar dakwaan kesatu pasal 167 KUHP dan dakwaan kedua pasal 385 KUHP. Terkait  penyerobotan lahan milik orang lain. Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan juga kuasa hukumnya. (Win)

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

Erick Cocok Jadi Mentor Fatayat NU

Minggu, 1 Oktober 2023 | 02:59 WIB
X