Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Terdakwa Kasus Penyerobotan Tanah Hanya Mendapat Tuntutan Ringan 8 Bulan

- Selasa, 7 Juli 2020 | 15:03 WIB
Terdakawa Budi Prasetyo saat menjalani persidangan Pembacaan Tuntutan Pidana.
Terdakawa Budi Prasetyo saat menjalani persidangan Pembacaan Tuntutan Pidana.

SIDOARJO, CAKRAWALA.CO - Sidang kasus penyerobotan tanah dengan terdakwa Dr. Budi Prasetyo,  warga Perum Kemiri Indah, Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa 7 Juli 2020. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan tuntutan 8 bulan pidana. JPU Kejari Sidoarjo Anoek Ekawatie, dalam membacakan tuntutan hukum terhadap terdakwa yang berpropesi sebagai pembina yayasan perguruan tinggi, ini menjatuhkan tuntutan pidana ringan hanya selama 8 bulan pidana, melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP. Dalam surat dakwaan, No. Reg, Perk : PDM-16/SIDOA/ Ep.2/01/2020. Terdakwa Dr. Budi Prasetyo, dikenakan pasal 167 ayat (1) KUHP, karena memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, “terdakwa tidak mengakui perbuatanya, hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan,” ujar Anoek. Dalam sidang yang dipimpin Kabul Irianto itu, majelis hakim menolak 14 hari masa pledoi yang diajukan tim kuasa hukum dari terdakwa. Majelis hakim hanya memberikan waktu  7 hari saja.
-
Terdakwa Dr. Budi Prasetyo Sementara itu pemilik tanah, Mujiono saat ditemui usai sidang mengaku tidak puas dengan tuntutan jaksa yang menurutnya sangat ringan. Korban mengaku mempunyai bukti rekaman yang bernada ancaman dari terdakwa yang semestinya itu bisa memberatkan. “Saat mediasi di kantor balai desa Kemiri, saya diberi 3 pilihan yakni pertama jual tanahnya kepadanya, kedua tunggu 30 tahun, dan ketiga selesaikan ke pengadilan biar hakim yang memutuskan nanti, masalah ini cuma perdata,” ujar Mujiono saat itu menirukan begitu sombongnya terdakwa jika dia akan menang. Harapanya lagi sudah ada proses hukum laporan polisi berjalan tapi selama 3 tahun terdakwa selalu bisa mendirikan bangunan mulai tahun 2016 sampai 2019 dan terdakwa tidak menghiraukan proses hukum.
-
Mujiono menunjukan bukti kepemilikan lahan yang sudah dia beli. “Mestinya JPU memberikan tuntutan yang berat karena terdakwa mengerti hukum apalagi terdakwa seorang dosen, yang telah menempati tanah dengan cara menguasai atau menyerobot itu adalah perbuatan yang memalukan, pingin punya tanah kok caranya ngawur,” kata Mujiono. Ditambahkan oleh korban, terdakwa saking kepinginya memiliki pekarangan yang bukan miliknya seluas 375 m, dia sampai melakukan perbuatan memalukan dengan alasan sudah sewa tapi tidak ada perjanjian sampai terdakwa transfer uang 30 Juta dengan alasan untuk sewa selama 30 tahun, namun tidak ada kesepakatan atau bukti tertulis sewa menyewa. “Mana mungkin saya menyewahkan pekarangan saya dengan jumlah uang tidak seberapa atau 1 Juta/tahun. Usia saya sekarang 43 tahun, masa sampai tua saya menyewakan pekarangan saya namun saat saya tua tidak bisa menikmati. Artinya terdakwa sudah merencanakan dengan cara-cara kotornya. Saya minta pengadilan memberikan menyerahkan tanah saya karena sudah 5 tahun saya tidak bisa menempati pekarangan saya,” pungkasnya. (Win)

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

X