• Minggu, 24 September 2023

Inilah Motif Pembunuhan Wanita Cantik di Apatemen Surabaya

- Kamis, 23 April 2020 | 17:41 WIB
Foto korban Ika semasa hidup.
Foto korban Ika semasa hidup.

SURABAYA, CAKRAWALA.CO - Pelaku pembunuhan terhadap Ika Puspita Sari (36) di Apartemen Puncak Permai Tower A, Surabaya ditangkap. Pelaku ternyata membunuh menggunakan pisau dapur milik korban. Pelaku bernama Ahmad Junaidi Abdillah (20) warga asal Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura yang indekos di Sawahan Gang 3, Surabaya. Dia ditangkap Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Pelaku kami tangkap sebelum 10 jam setelah jenazah korban ditemukan," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasatreskrim AKBP Sudamiran dalam jumpa pers daring, Kamis 23 April 2020. Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin Iptu Arief Rizky Wicaksana itu menangkap pelaku Junaidi di pabrik keripik usus wilayah Sawahan, Surabaya, tempat pelaku bekerja.
-
Tersangka pembunuhan dan barang bukti digelar dihadapan awak media. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku membunuh korban dengan sebilah pisau yang diambil dari kamar apartemen korban. Pelaku kenal dengan korban melalui aplikasi MI CHAT, korban merupakan cewek bokingan dengan tarif Rp 500.000 untuk 2 x main. Pada saat main yang kedua korban menolak untuk main lagi dengan alasan capek sehingga tersangka membayar hanya Rp 250.000.- namun korban tetap minta bayaran sebesar Rp 500.000.- sambil mengatakan ‘nek gak duwe duwit gak usah mesen aku, lek ngerti ngene kamu gak tak terimo” sehingga tersangka emosi, dan terjadi cekcok dan pelaku menghabisi korban dengan pisau dapur. Korban yang merupakan warga asal Genuk, Semarang, Jawa Tengah itu terluka di bagian leher hingga tewas bersimbah darah di depan lift lantai 8 tower A apartemen tersebut. "Setelah menganiaya korban dengan pisau, pelaku merampas handphone (HP) dan uang korban," tambah Sandi. Bahkan setelah turun dari apartemen, pelaku sempat membeli minuman di minimarket yang ada di area apartemen itu. Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun. (Rizal/Win)

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

Tekan Laju Inflasi, Mas Ipin Bagikan Sembako Murah

Kamis, 21 September 2023 | 20:26 WIB
X