MADIUN, CAKRAWALA.CO - Pemerintah Kota Madiun telah menerapkan kawasan tertib masker. Namun dilapangan masih banyak warga yang membandek. Untuk itu, Jumat malam, 17 April 2020, Tim Gugus Tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kota Madiun bersama TNI/Polri, kembali turun berkeliling mensosialisasikan kebijakan tersebut. Kawasan tertib maskern ini juga berlaku bagi pedagang. Pemkot memperbolehkan pedagang, untuk berjualan sampai pukul 21.00 WIB, namun wajib mengenakan masker. Tak hanya itu, pedagang juga dilarang menyediakan layanan meja dan kursi maupun tikar untuk duduk. Namun, banyak pedagang yang kembali menyediakan layanan meja dan kursi saat ini. Karenanya langkah tegas bakal kembali dilakukan. "Sesuai instruksi pemerintah pusat, warga wajib pakai masker kalau terpaksa keluar rumah. Yang membandel siap-siap berurusan dengan petugas," tegas Wali Kota, Drs. H. Maidi SH, MM, M.Pd. Wali Kota menambahkan, hal itu dilakukannya demi menjaga Kota Madiun tetap zero Covid-19. Tentu saja menuntut kedisiplinan masyarakat, untuk mendukung upaya yang dilakukan pemerintah. Salah satunya terkait kawasan tertib masker dan larangan layanan meja dan kursi bagi pedagang. Masker ini penting dan perlu sebagai pengaman pertama, dan sudah kita bagikan. Jadi tidak ada alasan tidak memakai masker," imbuhnya. Lebih lanjut Wali Kota mengimbau, warga selalu menjaga jarak dan perbanyak cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengakir. Ia mengaku sikap tegas yang diambil adalah untuk kebaikan bersama. "Mohon maaf kalau saya tegas. Saya hanya tidak ingin masyarakat ada yang sakit," pungkasnya.*(Ayu/Win)