Omnibus Law Langsung Disosialiasikan Menko Polhukam ke Ribuan Pekerja Maspion

- Kamis, 2 Januari 2020 | 17:28 WIB
Presiden Direktur Maspion, Alim Markus memberikan sambutan. (Foto/Win)
Presiden Direktur Maspion, Alim Markus memberikan sambutan. (Foto/Win)

SIDOARJO, CAKRAWALA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD melakukan kunjungan kerja ke Pabrik PT. Maspion I yang terletak di Jalan Ahmad Yani Gedangan Sidoarjo, Sabtu 1 Februari 2020. Kedatangan Mahfud MD kali ini untuk mensosialisasikan Rancangan undang-undang Omnibus Law yang akhir-akhir sedang hangat di perbincangkan. “Kedatangan saya ini ditugaskan oleh presiden untuk mensosialisasikan RUU Omnibus Law khusus di Bidang Penciptaan Lapangang Kerja,”     kata Mahfud MD usai kegiatan sosialisasi yang dihadiri ratusan pekerja Maspion I. Lebih lanjut Menteri asal Madura itu menjelaskan bahwa Omnibus Law itu bukan undang-undang investasi. Jadi setiap perusahaan nanti harus berorientasi pada penciptaan lapangan kerja. “Omnibus Law ini dibuat tidak dengan sembunyi-sembunyi. Omnibus law yang akan dibahas mengubah 83 UU sekaligus, dari 2.517 pasal yang bertentang akan diubah menjadi 174 pasal saja. Selain itu juga untuk mempermudah investasi, bukan hanya negara China. Tapi juga untuk negara Arab, Amarika Jepang termasuk investor dalam Negeri yang akan dipermudah,” tandas Mahfud Sementara Alim Markus Presiden Direktur PT. Maspion Grup menyampaikan bahwa sebagai pengusaha menerima terhadap aturan Omnibus Law yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa tidak mau berselisih dengan para pekerja. “Kita pengusaha itu kan menerima (Omnibus Law), saya tidak mau pengusaha dan pekerja selisih pendapat. Pekerja itu adalah mitra pengusaha. dan yang penting adalah lapangan kerja itu harus diciptakan,” lanjutnya. Sementara, Ketua SPSI Maspion I Sunarto meminta Menkopolhukam untuk mempertimbangkan BPJS Kesehatan bagi pekerja. Yang maksimal hanya 4 hari dalam rawat inap. Namun keluhan Pak Narto langsung disanggah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bahwa di Jawa Timur pelayanan sesuai dengan prosedur yang ada. “Saya telah berkoordinasi dengan Direktur RS Dr. Soetomo, dan beliau menyampaikan maksimal rawat inap 4 hari itu tidak betul. Karena secara administratif ini masuk Sidoarjo silahkan langsung koordinasi dengan Plt Bupati Cak Nur,” pinta Khofifah. Dalam acara tersebut Menkopolhukam Mahfud MD didampingi langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Presiden Direktur PT Maspion Grup Alim Markus serta juga Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin. (Win)  

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

Erick Cocok Jadi Mentor Fatayat NU

Minggu, 1 Oktober 2023 | 02:59 WIB
X