Sidoarjo Masih Banyak Ditemukan Miras Ilegal, Ini Buktinya.....

- Kamis, 28 November 2019 | 18:18 WIB
Kasat Pol PP, Ketua Komisi A, Asisten I Pemkab dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersama-sama memusnahkan botol miras. (Foto/Win)
Kasat Pol PP, Ketua Komisi A, Asisten I Pemkab dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersama-sama memusnahkan botol miras. (Foto/Win)

SIDOARJO, CAKRAWALA.CO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo musnahkan barang bukti sitaan hasil razia selama tahun 2019, Kamis 28  November 2019. Berbagai merek miras hasil sitaan dimusnahkan dihalaman kantor satpol PP Sidoarjo. Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Kepala Satpol PP Widiyantoro Basuki, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Subandi, Asisten I Pemkab Sidoarjo Moch. Ainur Rahman, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo beserta tamu undangan lain. Menurut Asisten I Pemkab Sidoarjo Moch. Ainur Rahman, bahwa kegiatan pemusnahan miras ini merupakan wujud tindakan tegas dari Pemkab Sidoarjo untuk mengurangi peredaran miras tanpa ijin.Ribuan  barang-barang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah, sehingga petugas Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan menyitaan."Barang tersebut disita dari berbagai tempat seperti hiburan malam di wilayah Kabupaten Sidoarjo,"ucapnya. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Sidoarjo Widiyantoro Basuki juga menyampaikan kepada wartawan bahwa pemusnahan ini dilakukan berkaitan dengan penertiban operasi pekat yang sudah meresahkan masyarakat. "Untuk barang bukti sebanyak 390 miras diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo berdasarkan putusan PN Sidoarjo dari sebanyak 1481 yang berhasil kita amankan, 1.091 botol miras kita musnahkan. Berdasarkan peraturan Bupati Sidoarjo No 10 tahun 2012 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” ujar Kasat Pol PP Sidoarjo. Masih dikatakan Pak Wiwid sapaan akrab, Kasat Pol PP diharapkan agar dengan adanya pemusnahan miras ini dapat mengurangi peredaran berbagai macam miras yang tidak berlabel. “Selama peredaran bir mempunyai ijin, maka akan diperbolehkan. Tetapi jika tidak ada ijin, ya tetap kami anggap ilegal dan harus dimusnahkan," terang Wiwid. (Win)

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

Erick Cocok Jadi Mentor Fatayat NU

Minggu, 1 Oktober 2023 | 02:59 WIB

Gaya Santri Ngevlog Bersama Erick Thohir Lucu Banget

Kamis, 28 September 2023 | 22:54 WIB

Taman di Sidoarjo Tak Terawat Banyak Gendruwo

Kamis, 28 September 2023 | 15:12 WIB
X