MADIUN, CAKRAWALA.CO-Puluhan masa dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Serikat Buruh Madiun (SBM) menggelar aksi didepan kantor DPRD, jalan Taman Praja - Kota Madiun pada Rabu, 20 November 2019. Puluhan masa tersebut menyuarakan beberapa tuntutan kepada pemerintah diantaranya, kenaikan UMK Kota Madiun Tahun 2020 dari 1,9 menjadi 2,8 juta rupiah, Bubarkan BPJS, Cabut PP 78 Tahun 2015, dan hapus sistem kerja kontrak atau outsourcing. Aris Budiono, kordinator aksi mengatakan, jumlah UMK saat ini dinilai tidak cukup untuk masyarakat Kota Madiun, belum ditambah iauran BPJS yang bakal dinaikkan dan kebutuhan lain. Maka dari itu mereka juga menuntut pembubaran BPJS dan beralih ke Jaminan Kesehatan Masyarakat Semesta (Jamkesmasta). "Kalau nanti UMK tahun 2020 Kota Madiun 1,9 Juta itu sangat tidak cukup, apalagi yang sudah berkeluarga, misal satu keluarga ada empat orang ditambah iuran BPJS jadi minus," katanya. Usai menyampaikan orasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, masa masuk ke gedung dewan dan diterima anggota DPRD Komisi II Kota Madiun Ngedi Trisno Yusianto, untuk mediasi. Abah Ngedi, panggilan akrab Ngedi Trisno Yusianto menjelaskan, sebenarnya apa yang menjadi tuntutan buruh tersebut sama seperti program pemerintah yang dilakukan saat ini. Yakni terkait dengan UMK yang saat ini tengah digodok oleh Dewan Pengupah yaitu tentang kenaikan. Namun kenaikan tersebut saat ini masih dalam pembahasan adapun beberapa usulan yang nantinya Gubernur yang menyetujui. "Berapa naiknya tentu kita punya beberapa usulan, minimal tiga usulan yang nantinya Gubernur yang akan menyetujuinya," kata Abah Ngedi. Kemudian terkait tuntutan kembalikan BPJS ke Jamkesmasta, menurut anggota DPRD Komisi II dari fraksi PKB ini menuturkan, hal ini sudah dibicarakan oleh dewan. Ia menegaskan, jika tidak dikembalikan ke Jamkesmasta maka APBD yang ada tidak cukup. "Saya harus bayar 42 Milyar dari 26 Milyar yang ada karena kenaikannya 48 hingga 53 persen. Saya hitung kenaikannya menjadi 42 Milyar gak cukup APBD nya. Jadi saya tangani sendiri 24 Milyar cukup," ungkap Ngedi. Ngedi Trisno Yusianto menegaskan, boleh tidak boleh jika iuran BPJS tetap naik tahun 2020, Komisi II DPRD kota Madiun tidak ikut BPJS. "Saya akan rekomendasi dikelola sendiri seperti Jamkesmasta, yang penting Azaz manfaatnya untuk masyarakat bisa terwujud," Pungkasnya.*(Ayu/Win)