GRESIK, CAKRAWALA.CO - Diduga memelihara dan memperjualbelikan sejumlah satwa yang dilindungi, Dani Agus Saputra (31) warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan petugas Satreskrim Polres Gresik. Tak hanya Dani, polisi juga menetapkan Heru dan Ferdi sebagai tersangka karena ikut memperjualbelikan satwa langka. Selain itu, ada pula pria berinisial D asal Sumatera yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menyita 13 ekor burung satwa dilindungi. Diantaranya 5 ekor burung Merak Hijau, 6 ekor burung Takur Api, dan 2 ekor burung Tangkar Uli Sumatera. Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kepala BKSDA Wilayah Jatim II, Wiwid Widodo mengatakan, burung Merak Hijau yang diamankan dari tangan tersangka itu dipelihara sejak bertelur. Dari situ tersangka lalu membudidayakan dengan alat penetas selama 27 hari hingga dewasa. Burung itu lalu disimpan di rumah mertua. “Ketika burung itu dititipkan di rumah mertuanya, tersangka lalu kita amankan. Untuk ukuran dewasa, pasaran merak hijau bisa dihargai Rp 25 juta perekor,” ujar Mantan Kapolres Jember ini, Selasa (8/10/2019). Sementara itu, peran Heru dan Ferdi hanya suruhan dari tersangka D yang saat ini masih buron untuk mengirim satwa langka dari Sumatera ke Gresik. Keduanya kepergok saat menyelipkan burung langka di dalam kandang yang diangkut mobil pickup. “Dalam penggerebekan di Menganti ini, kami mengamankan 6 ekor Takur Api seharga Rp 1 juta dan 2 ekor Tangkar Uli Sumatera seharga Rp 1,5 juta. Burung tersebut hendak diperjualbelikan di tepi jalan,” paparnya. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 (a) UU RI no. 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Dengan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya. Sementara, Kepala BKSDA Jatim II, Wiwid Widodo menambahkan, perdagangan satwa dilindungi masih marak di wilayah Gresik dan Lamongan. Mereka menjualbelikan melalui sistem online. “Satwa burung ini akan segera kami rehabilitasi karena bisa berpotensi membawa penyakit. Selanjutnya akan diberikan surat keterangan satwa bebas penyakit,” imbuhnya. (Zen)