Bekuk Pengedar Narkotika Satnarkoba Polres Ngawi Sita 10,10 Gram Sabu

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 15:26 WIB
Kapolresta Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu menggelar Press Release Narkotika jenis sabu-sabu. (Foto/Andik)
Kapolresta Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu menggelar Press Release Narkotika jenis sabu-sabu. (Foto/Andik)

NGAWI, CAKRAWALA.CO-Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi berhasil membongkar kasus Narkotika dengan barang bukti terbesar selama tahun 2019. Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap pria berinisial Komarudin (40) dengan barang bukti seberat 10,10 gram sabu-sabu. "Ya tangkapan Ini merupakan terbesar dari kejahatan narkotika jenis sabu dari tangan pengedar. Penangkapan terhadap Komarudin hasil dari penyelidikan yang cukup panjang,hingga akhirnya tersangka dapat ditangkap saat sedang transaksi" ungkap AKBP Pranatal Hutajulu, Kapolres Ngawi, Selasa, 8 Oktober 2019. Dalam Press Releasenya, Tersangka yang merupakan warga Desa Jenangan Kecamatan Kwadungan, Ngawi itu sudah melakukan aksi kejahatannya sebagai pengedar sabu sejak awal tahun 2019 lalu. Namun tersangka baru dapat ditangkap pada Minggu 29 September 2019 sekira pukul 16.00 WIB. Ditambahkan Kapolres Ngawi, tersangka dalam mengedarkan sabu itu ke kalayak umum. Ia menjual barang haram tersebut Rp 1,3 juta per gram ke setiap pemesan. "Tersangka mendapat narkotika dari seseorang yang ada di Madiun kemudian diedarkan di wilayah Ngawi. Ia mendapat keuntungan Rp 400 ribu dari hasil penjualan sabu itu dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," imbuh Kapolres Ngawi. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 dan 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Andik/Win)

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

Erick Cocok Jadi Mentor Fatayat NU

Minggu, 1 Oktober 2023 | 02:59 WIB
X