SIDOARJO, CAKRAWALA.CO-Bambang Supriyono, terdakwa penganiaya anak di bawah umur, akhirnya menjalani sidang tuntutan. Pria 40 tahun yang bekerja sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo itu dituntut enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Guruh Wicahyo Prabowo, SH, ketika membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, menuntut, terdakwa dengan tuntutan enam bulan penjara. Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap anak korban berinisial N, dengan cara memukul di bagian pipi kiri dan kepala bagian belakang, hingga mengakibatkan anak korban mengalami luka memar. “Terdakwa Bambang Supriyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya JPU Guruh Wicahyo Prabowo, SH. Guruh menguraikan, bahwa tuntutan yang dijatuhkan sudah sesuai fakta persidangan, mulai yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak yang masih dibawah umur, hingga mengalami luka lebam. Kemudian, lanjut dia, perbuatan terdakwa tidak mengkroscek kebenaran terlebih dahulu, namun langsung memukul terhadap N, tanpa penyelesaian secara kekeluargaan. “Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan ada perdamaian antara orang tua korban dengan terdakwa dalam persidangan,” sebutnya. Sementara, atas tuntutan tersebut terdakwa yang tidak ditahan mulai proses penyidikan hingga pengadilan hanya tertunduk lesu. Ia hanya menjawab mengerti, saat ditanya Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Ridwantoro SH atas tuntutan itu. “Mengerti Pak Hakim,” jawab terdakwa dengan suara lirih. Perkara itu berawal pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 13.00, ketika terdakwa mendapat laporan dari istrinya, bahwa ada seorang anak yang biasa mem-bully anaknya ketika di sekolah. Tanpa pikir panjang, terdakwa pun mencari R yang dikatakan biasa mem-bully anak terdakwa ketika di sekolah. Ketika mencari anak R, terdakwa bertemu dengan tiga anak di Gang Musala, Desa Entalsewu Kecamatan Buduran. Namun, ketiga anak itu malah lari lantaran takut ketika ditanya oleh terdakwa seraya menyebut nama R. Ironisnya, melihat ketiga anak itu lari, terdakwa justru naik pitam. Tanpa banyak tanya, ketiganya yaitu N (10), R (10) dan R (10), lalu dianiaya oleh terdakwa. Ironisnya lagi, dari ketiga korban tersebut, N merupakan korban yang mengalami lebam di bagian kepala akibat pukulan terdakwa. Orang tua N yang geram, akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian. Apalagi, tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf atas persoalan tersebut. (Win)