Sukoharjo Cakrawala.Co,-Polres Sukoharjo saat ini telah memeriksa dua orang saksi yang diduga terlibat kasus perusakan tembok benda cagar budaya situs peninggalan Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dua orang yang diperiksa tersebut adalah pemilik lahan berinisial MKB (45) warga Pucangan Kartasura Sukoharjo, dan operator bego ekskavator. Kapolres mengatakan kedua orang itu dimintai keterangan karena diduga ada perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya. Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan ditemui di lokasi tembok peninggalan Keraton Kartasura mengungkapkan, sebelumnya pihaknya melakukan langkah awal menghentikan proses pembongkaran benteng. "Tim Reskrim dan INAFIS dibantu Reskrim Polsek Kartasura langsung meluncur ke TKP kejadian," kata Kapolres.Sabtu (23/4/2022). Menurut Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho,Pihaknya telah memeriksa enam saksi atas kejadian tersebut. Operator alat berat dan pemilik lahan juga sudah dilakukan klarifikasi. Pihaknya juga sudah melaksanakan gelar perkara di lokasi. Karena di Undang-Undang tentang Cagar Budaya, Penyelidikannya ada di PPNS "Untuk kewenangan penyidikan ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya perkara kami limpahkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya,Namun Polisi akan mengawal penyelidikan kasus tersebut," jelasnya. Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan inventarisasi kerusakan atas pembongkaran tembok bekas benteng Keraton Kartasura di Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura. Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.Harun Al Rasyid menegaskan bangunan tembok bata yang dijebol warga yang mengaku pemilik sertifikat hak milik (SHM) itu sudah dalam proses penetapan sebagai kawasan cagar budaya oleh Pemkab Sukoharjo. Jika memenuhi unsur, lanjut Harun, pelaku dapat dijerat Pasal 105 jo Pasal 66 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sebelumnya, Tembok benteng bekas Keraton Kartasura yang ada di Kampung Krapyak Lor, Kelurahan/ Kecamatan Kartasura, Kabupaten, Sukoharjo, dirobohkan. Tembok bersejarah yang termasuk benda cagar budaya tersebut dijebol dengan menggunakan alat berat.(AgB).