Sukoharjo Cakrawala.Co,-Lantaran#Digugat Cerai istrinya, Seorang Pria warga Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, nekat membakar motor pemberian mertuanya.Bahkan pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada sang istri, Dengan cara menaruh racun apotas yang dimasukan kedalam tempat minuman. Pelaku diketahui bernama Totok (26), warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Dimana pada minggu (5/12/2021) pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat No. Pol AD 3868 AFB dari korban Purnami (46) yang merupakan mertuanya di Halaman Parkir Gedung Sejahtera Cemani (GSC), Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Menurut keterangan dari Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, didampingi Kapolsek Grogol AKP Dodiawan, kasus ini terungkap pada Minggu (5/12). Dimana saat itu istri pelaku, Fitri Agustina, 23 tahun, yang kehilangan sepeda motornya Honda Beat Nopol AD 3868 AFB melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol. Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grogol melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada Rabu (8/12/2021), sepeda motor Honda Beat itu ditemukan di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Mirisnya saat ditemukan, sudah dalam kondisi terbakar. "Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangkanya adalah Totok yang tak lain suaminya dari pelapor yang saat ini sudah dalam proses cerai," terang Kapolres dalam keterangan pers rilisnya di Mapolsek Grogol, Selasa (14/12/2021). Pelaku ditangkap petugas di kos kosanya di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Karena dalam pengakuannya, tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya. "Untuk motifnya karena sakit hati, karena proses cerai dengan istrinya, Fitri Agustina," ujar Kapolres. Selain peristiwa pencurian dan pengrusakan barang tersebut, pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada Fitri Agustina, yaitu dengan cara menaruh racun apotas yang dimasukan kedalam tempat minum di rumah Fitri Agustina,“ Air berisi apotas tersebut sudah sempat diminum oleh Fitri Agustina namun berhasil dimuntahkan, sehingga dirinya selamat,” tambahnya. AKBP Wahyu Nugroho menjelaskan bahwa motif dari kejadian tersebut, karena pelaku TH ini sakit hati karena proses perceraiannya dengan Fitri Agustina. Dan untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilakukan penyidikan oleh petugas, serta kita masih menunggu hasil laboratorium dari dinas terkait,” tandas Kapolres. https://youtu.be/qQd_UTRbl64 Kanit Reskrim Polsek Grogol, IPDA Didik Yuli menambahkan,bahwa motor yang dibakar tersangka merupakan pemberian dri mertuanya, saat tersangka dan Fitri Agustina belum menikah," tandasnya. Atas perbuatannya, pelaku melanggar Tindak Pidana Pencurian dan Perusakan Barang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (Lima) Tahun.(Agung Bram).