REMBANG, CAKRAWALA.CO - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Desa Banowan, Kecamatan Sarang, Rembang, Jawa Tengah, Supadi resmi menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggantikan Ketua DPRD Rembang, KH Majid Kamil MZ. yang telah meninggal dunia pada bulan Juli lalu. Supadi mengucapkan sumpah / janji Ketua DPRD Kabupaten Rembang, dalam Rapat Paripurna DPRD Rembang, Kamis (5/11/2020) di ruang rapat paripurna DPRD Rembang. Pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Tiwik. Usai dilantik , Supadi mengatakan akan berusaha melaksanakan tugasnya dengan baik yakni melanjutkan program kerja di tahun 2020 yang belum dilaksanakan. "Akan muthalaah (mengkaji) program-program 2020 yang belum dilaksanakan, akan saya tindaklanjuti. Dan saya akan mendorong teman-teman dewan dan Pemerintah Kabupaten Rembang, sesuai dengan tugasnya masing-masing," terangnya. Politisi kelahiran Rembang, 5 Juni 1967 itu berjanji akan bersinergi dengan Pemkab Rembang agar pembangunan terus berjalan dengan baik. Sementara itu, Penjabat Sementara (PJs) Bupati Rembang, Imam Maskur menyampaikan ucapan selamat kepada Supadi menjadi ketua DPRD definitif sehingga sinergitas antara legislatif dan eksekutif yang selama ini terjalin dengan baik dapat dilanjutkan. "Saya sampaikan selamat kepada Bapak Haji Supadi yang telah dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Rembang periode 2019 -2024, melanjutkan kepemimpinannya Gus Kamil. Saya berharap sinergitas antara legislatif dan eksekutif yang selama ini, sudah terjalin dengan baik dengan bagus, bisa dilanjutkan oleh Pak Haji Supadi," ucap Imam Maakur. Dalam kegiatan itu dilakukan prosesi penyerahan palu sidang dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Rembang, H Bisri Cholil Laqouf kepada Ketua DPRD Rembang definitif, Supadi. Sebelumnya, pada tanggal 25 September 2020, dilakukan pergantian antar waktu almarhum Gus Kamil sebagai anggota DPRD Rembang, digantikan Ansori melalui Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW), di Ruang Sidang paripurna Gedung DPRD setempat. (Rom/Zen)