BANYUMAS. JAWATENGAH. CAKRAWALA.CO - Pelaku penggelapan sepeda motor yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Indra Purnomo (29) warga Rt 02 Rw 01 Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Cilongok saat akan berbelanja di minimarket Cilongok pada Sabtu (12/9) pukul 19.30 kemarin. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Informasi yang diperoleh, pelaku menggelapkan sepeda motor jenis matic milik Nur Kholis (21) warga Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang dua bulan yang lalu. Pelaku awalnya menolong teman yang kecelakaan di depan masjid Pernasidi. Korban yang melintas kemudian membawa teman pelaku bersama pelaku ke Puskesmas Cilongok. "Sampai di Puskesmas, pelaku meminjam motor ke korban dengan alasan untuk membeli pulsa. Korban tidak curiga karena teman pelaku yang kecelakaan sudah saling kenal. Namun, korban menunggu pelaku sampai satu jam lebih tidak kembali ke Puskesmas. Sehingga korban curiga kepada teman pelaku yang kecelakaan, dikira sekongkol. Akhirnya lapor ke Polsek Cilongok," jelas Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka melalui Kapolsek Cilongok AKP Warsono, Rabu (15/9). Dari pemeriksaan saksi, ternyata teman pelaku yang kecelakaan tidak mengira pelaku membawa motor korban. Dan tidak ada persekongkolan dalam kasus penggelapan sepeda motor. Petugas Polsek Cilongok yang langsung melakukan penyelidikan akhirnya bisa menangkap pelaku setelah pelaku masuk DPO selama dua bulan. "Pelaku dikenali korban yang ternyata sedang berjualan di depan minimarket. Petugas Polsek Cilongok langsung ke lokasi karena saat ditanya korban, pelaku tidak mengaku. Setelah polisi datang, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dikenai pasal 278 junto 372 dengan ancaman penjara maksimal 4-5 tahun. Motor korban sudah dijual pelaku melalui online dan ternyata pelaku sudah melakukan aksi serupa dibeberapa tempat seperti Purwokerto Utara, Selatan dan Patikraja," pungkasnya. (Agus Munandar/cakrawala.co)