Sumedang, Cakrawala.co,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat memanggil pimpinan Radio H FM untuk dimintai klarifikasinya karena memutar lagu yang terindikasi liriknya seronok.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan KPID terhadap lembaga penyiaran agar siarannya sehat dan beradab.
Hal itu disampaikan Komisioner KPID Jawa Barat Syaefurrahman Albanjary, menjawab pertanyaan Kang Arya, pemandu dialog di Radio Trimekar 93,9 FM, Senin (25/7/2022). Syaefurrahman memberi contoh ihwal kinerja KPID dalam hal pengawasan semesta.
-
Komisioner KPID Jabar dan Pimpinan Radio Trimekar Sumedang (dok)
Sebelumnya Ketua KPID JabarAdiyana Slamet menjelaskan bahwa pengawasan semesta adalah pengawasan yang melibatkan masyarakat secara keseluruhan untuk ikut mengawasi siaran. Caranya dengan melaporkan lembaga penyiaran yang menyiarkan konten tidak baik, melanggar etika, kekerasan, melecehkan perempuan dan lain-lain. Laporan disampaikan ke KPID Jawa Barat baik melalui telpon maupun Twitter.
Hadir juga sebagai pembicara adalah Roni Tabroni, sambungan telepon dengan anggota komisi I DPRD Jawa Barat Raden Tedi.
Adiyana Slamet mengatakan, televisi dan radio menggunakan frekuensi publik sehingga siarannya harus sehat dan beradab. Meskipun terdapat siaran yang bersifat candaan (misalnya) hal itu juga tidak boleh menjurus pada pornografi.
Sebaiknya lembaga penyiaran harus menyampaikan konten siaran yang memberikan inspirasi, penguatan nilai-nilai kebangsaan dan pendidikan.
Sementara itu anggota komisi I DPRD Jawa Barat Raden Tedi mengapresiasi kinerja KPID Jawa Barat yang sangat serius dalam mendorong lembaga penyiaran mewujudkan siaran sehat.
Sedangkan Roni Tabroni menyampaikan sejumlah contoh siaran yang berujung pada peringatan (surat cinta) dari KPID Jawa Barat serta langkah-langkah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan ke KPID Jawa Barat jika melihat atau masih mendengar siaran yang tidak etis.
Penulis : Atik mager KPID Jabar