KABUPATEN BOGOR JABAR CAKRAWALA.CO - Akses para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR ) Syariah semakin mudah, setelah PT Pegadaian resmi meluncurkan produk tersebut dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) antara Pegadaian dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil menengah yang diwakili Deputi Bidang Usaha Mikro, Eddy Satriya yang dilaksanakan di Bogor - Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) antara Kementerian Koperasi dan UKM selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) KUR dengan Pegadaian merupakan bagian dari serangkaian agenda yang harus dipenuhi sebagai salah satu syarat menjadi lembaga penyalur KUR.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, KUR Syariah Pegadaian, akan memfasilitasi para debitur yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Syariah. Dalam acara ini turut serta dihadiri oleh Komisararis Utama PT Pegadaian, Loto Srinaita Ginting yang sangat antusias dan berharap dengan penyaluran KUR di Pegadaian ini memberikan warna tersendiri dalam mengambil peran pengembangan UMKM.
“Alhamdulillah apa yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha kini datang juga. Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin / Mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insha allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ujar Damar Latri Setiawan di sela acara penandatanganan dan peluncuran.
Lebih lanjut Damar menjelaskan, pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia. Adapun tenor pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.
“Semua sektor UMKM akan kami berikan, yang terpenting calon nasabah memiliki usaha dan dilihat dalam usahanya berjalan dengan baik. Biaya yang dipungut dari produk ini relatif terjangkau sehingga tidak akan memberatkan debitur karena Pegadaian mendapatkan subsidi dari pemerintah,” tambah Damar.
Sedangkan Eddy Satriya dalam sambutannya menyatakan “agar PT Pegadaian sebagai lembaga penyalur KUR Syariah pertama non bank agar dapat mengembangkan amanah ini dengan baik dan tepat sasaran”.