BOGOR JAWA BARAT CAKRAWALA.CO ,- Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis (27/1/2022).
Seorang pelaku berinisial AS (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, AS menjual solar bersubsidi dengan harga lebih tinggi untuk keperluan industri.
"Tersangka melakukan penjualan solar sekira 20.000 liter per hari, dengan omset keuntungan per harinya mencapai Rp 50 juta," kata Iman saat konferensi pers di lokasi, Kamis.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka memodifikasi tangki bahan bakar sedemikian rupa sehingga mampu menampung 48 ribu liter atau 48 ton solar bersubsidi.
Adapun cara porolehan bahan bakar minyak subsidi solar ini dari pembelian stasiun pengisian bahan bakar umum yang berada di daerah Cibubur dan Depok. AS membeli dengan harga Rp 5.150.
AS menggunakan lima unit mobil boks yang sudah dimodifikasi.