DEPOK, Cakrawala.co,-Seorang warga Kompleks Pelni, Sukmajaya, mengeluh ke DPRD lantaran tanahnya disegel oleh Satpol PP. Alasannya, tanah miliknya dituding dibangun di atas Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum). Adalah Boy Nurdin, yang merasa kecewa dengan penyegelan ini. Ia merasa tudingan yang diarahkan kepadanya tidak benar dan tak ada bukti. “Jadi tanah saya dianggap sebagai fasos fasum milik pemerintah, sehingga dilakukan penyegelan,” kata Boy Nurdin saat ditemui di DPRD Depok (4/1/2022). Penyegelan itu berlangsung pada 30 Desember 2021 lalu. Padahal, ia merasa legalitas atas lahan miliknya yang dibeli pada tahun 2014 lalu sudah jelas. "Sebagai orang yang mengerti hukum, tentu saya mengecek dulu kan legalitasnya tidak mungkin kita beli mau kecil, mau besar kek, nggak mungkin asal beli kan,” kata Boy. Sementara, Ketua komisi A yang beraudiensi dengan Boy mengatakan bahwa lahan milik Boy tidak bermasalah. “Tadi sudah disampaikan, kita sudah bikin berita acaranya rapat klarfikasi tanah fasos fasum komisi A DPRD Kota Depok, bagian aset bagian kota menyatakan bahwa lahan tersebut bukan sebagai aset pemerintah kota atau bukan sebagai fasos fasum Pemerintah Kota Depok,” kata Hamzah. (mely)