depok, Cakrawala.co,- Kejaksaan negeri (Kejari) depok memusnahkan barang bukti hasil penegakan hukum selama tahun 2021 yang sudah inkrah. Berbagai barang bukti yang disita dimusnahkan dengan cara dibakar ataupun digilas dengan alat berat. barang bukti ini disita dari 590 kasus tindak pidana. Berbagai barang bukti ini dari kasus tindak pidana narkotika, senjata tajam, uang palsu, telepon genggam, bahkan air gun. Termasuk juga dari kasus penipuan Wedding Organizer (WO) bodong yang pernah menghebohkan Indonesia. "Termasuk dari kasus WO bodong Panda Manda yang tempo hari ramai di media," ujar Kepala Kejari depok, Sri Kuncoro saat ditemui di kantornya, Kamis (30/12/2021). Sri menambahkan, dari 590 kasus, didominasi kasus penyalahgunaan narkotika. "Dari 590 kasus, 400 kasusnya dari tindak pidana narkotika. Sisanya senjata tajam dari kasus tawuran," paparnya. Kemudian terkait barang bukti uang palsu, juga dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong. Uang palsu berbagai jenis mata uang ini jika beredar, akan menyebabkan kerugian triliunan rupiah. "Uang palsu dalam bentuk Euro saja ada 17 juta Euro. Coba dikalikan 16 ribu rupiah, bisa mencapai triliunan rupiah," tandasnya. (mel)