Bojonggede Maju Perlu Peraturan Tata Kelola Lingkungan

- Rabu, 22 Desember 2021 | 13:13 WIB

Bojonggede-Bogor, Cakrawala.co,- Perlunya peraturan desa mengenai tata kelola lingkungan menjadi salah satu isu penting dalam MUSRENBANG Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, yang digelar Rabu  (22/12/2021). Peraturan Desa itu dilontarkan Syaefurrahman Albanjary menanggapi keluhan Camat Bojonggede Ermaya, M.Si ketika memberikan pengarahan di awal MUSRENBANG. Camat menyebut banyak warga main patok tanah ketika jalan sudah bagus. Tanah kosong yang tadinya dibangun Posyandu, ketika pemilik tanah perlu bangunan buat pelebaran kamar, akhirnya diminta kembali. "Ini contoh betapa pentingnya perjanjian hitam di atas putih," kata Camat. Syaefurrahman selaku Ketua RW  juga menyebut betapa sulitnya mengingatkan warga tanpa rujukan peraturan. Banyak rumah membuat tempat parkir menjorok jalan lingkungan. Ada rumah tingkat dua tapi menjorok ke jalanan bagian atasnya. Apa dibenarkan yang semacam ini?," katanya. Pimpinan Kampung Ramah Lingkungan RW 21, Ibu Devi, mendukung adanya peraturan desa tentang tata kelola lingkungan. Sebab, perjuangan mewujudkan kampung ramah lingkungan tanpa dibarengi dengan aturan akan sulit menegakkannya. RW-21 adalah juara 1 Kampung Ramah  Lingkungan (KRL) kategori Pratama tingkat Kabupaten Bogor. "Peraturan itu untuk mendorong dan mempertahankan kebiasaan hidup sehat dan rapi. Ada kewajiban lingkungan warga menjaga kebersihan dan ketertiban sehingga warga tidak bisa sembarangan membangun," kata Devi. Kades Bojonggede mengapresiasi usulan ini dan akan membicarakannya dengan Badan Perwakilan Desa yang diketuai Dwi Sunarto. MUSRENBANG yang digelar hari ini adakah untuk merencanakan pembangunan desa tahun 2023. Sedangkan untuk tahun 2022 tinggal melaksanakan dari yang sudah direncanakan sebelumnya. Bojonggede memiliki anggaran desa sebesar 1,4 milyar rupiah. Sesuai dengan Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022, maka dana tersebut dialokasikan 40% untuk bantuan langsung tunai, 20 % untuk ketahanan pangan dan hewan, 8% untuk   penanganan Covid-19 dan 4% untuk penanganan bencana non alam, sisanya  sekitar 400 jutaan untuk program lain misalnya pengembangan KRL, Posyandu, Kotaku dan lain-lain. "Untuk pembangunan fisik praktis harus bertahan dulu. Kecuali untuk pembangunan turap di satu RW yang sudah menunggu 7 tahun," kata kades Dede Malvina. Yang menarik, masyarakat diminta mengusulkan program ketahanan pangan, waktunya sampai 24 Desember 2021. Misalnya program pembesaran ikan, dan kegiatan ekonomi produktif lainnya yang mendorong keberlanjutan ekonomi masyarakat. (*)

Editor: Dewan Redaksi

Tags

Terkini

Tol Cisumdawu Beroperasi, Mudik Lebaran Makin Asyik

Selasa, 28 Maret 2023 | 12:49 WIB

Rawan Gesekan, Polisi Larang Sahur On The Road

Jumat, 24 Maret 2023 | 18:04 WIB
X