Dua Juru Parkir di Yogyakarta Ditindak Karena Memungut Tarif Lebihi Batas

- Jumat, 3 Februari 2023 | 06:23 WIB
Dua juru parkir saat diperiksa petugas (Istimewa)
Dua juru parkir saat diperiksa petugas (Istimewa)

YOGYAKARTA,CAKRAWALA.CO- Pemerintah Kota Yogyakarta bertindak tegas terhadap para pelaku pungutan liar yang terjadi di kota Yogyakarta. Satgas Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja kembali menindak dua juru parkir yang diduga memungut tarif melebihi batas ketentuan.

Juru Parkir berinisial NI diamankan satgas Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta di TKP Lorong Tengah Pasar Beringharjo dan Juru Parkir berinisial NC di lokasi utara Pasar Beringharjo pada Kamis ( 2/2/2023) sore hari.

"Dua orang Juru Parkir diamankan Tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan yang dipimpin Kasatreskrim karena diduga memungut tarif parkir melebihi ketentuan ," ungkap Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kamis (2/2) malam.

Dari NI, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp. 5.000,- hasil memungut tarif parkir sepeda motor Rp. 5.000,- yang tidak sesuai ketentuan.

Terhadap Juru Parkir yang menyelenggarakan parkir dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan, diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor : 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

" Kepada juru parkir yang melanggar akan ditindaklanjuti dengan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta," punhkas Timbul. ( Sts )

Editor: Santoso.

Tags

Terkini

X