3 Set Gamelan Seharga 1,2 Milyar Dicuri dan Hanya Dijual 6 Juta Oleh Pencuri

- Jumat, 3 Februari 2023 | 06:12 WIB
Dua tersangka pencuri gamelan dan salah satu gamelan yang menjadi barang bukti (Santoso)
Dua tersangka pencuri gamelan dan salah satu gamelan yang menjadi barang bukti (Santoso)

YOGYAKARTA,CAKRAWALA.CO- Berkat ada iklan penjualan 1 set gamelan secara online, kasus pencurian 3 set gamelan jawa berhasil terungkap dan dua orang anggita komplotan pencuri berhasil diringkus polisi. Menurut pengakuan komplotan pencuri tersebut Gamelan 3 set seharga 1,2 milyar hanya dijual 6 juta rupiah.

Jajaran Reskrim Polsek Mergangsan Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian 3 set gamelan antik, seharga Rp 1,2 Miliar. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam perkara ini.

Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi, Pendapa Wayang Ukur Sukasman Mergangsan, Kamis (8/12) sekira pukul 23.00 WIB. Namun diketahui Minggu (11/12).

"Jadi orang yang merawatnya baru mengetahui kalau gamelannya hilang ketika hendak latihan. Pencurian itu baru dilaporkan Senin (12/12)," kata Kompol Sigit, Kamis (3/1).

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan saksi Jojok Hadiahyono yang mengetahui adanya penjualan seperangkat gamelan lewat media sosial. Setelah memastikan barang tersebut miliknya, bersama polisi mendatangi penjual yang bernama Aulia Irza Lubis pada 16 Januari 2023.

Aulia mengaku kepada petugas mendapatkan gamelan ini dari galeri barang-barang lawas yang beralamatkan di Wojo Sewon, Bantul. Di galeri ini polisi mendapatkan kepastian penjual seperangkat gamelan itu adalah dua orang.

“Rekaman CCTV memperlihatkan salah satu tersangka mengenakan jaket ojek online. Dari sini kita mendapatkan satu pelaku yaitu NR yang kita amankan di rumahnya,” lanjut Sigit.

Di pemeriksaan, NR mengaku satu pelaku lainnya yaitu AJ dan diamankan di tempatnya mengontrak di Banguntapan, Bantul.

“Oleh kedua tersangka, tiga perangkat gamelan ini dijual senilai Rp10 juta. Namun baru dibayar Rp6 juta. Satu set gamelan lainnya kami amankan di rumah NR yang merupakan residivis kasus pencurian,” katanya.

Jojok menambahkan seperangkat gamelan itu sudah berusia ratusan tahun. Dulu pada 1984 ada pembeli dari Kanada datang namun dirinya tidak tahu berapa harga yang ditawarkan.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman enam tahun penjara. ( Sts )

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Santoso.

Tags

Terkini

X