TULUNGAGUNG CAKRAWALA.CO - Trend kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu terus mengalami peningkatan. Hal inilah yang menjadi perhatian serius Polres Tulungagung untuk memberantas kasus tersebut, seperti yang terjadi pada hari senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 19.15 WIB.
Saat itu, anggota Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku pengedar sabu di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori SH mengungkapkan, seorang yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkotika jenis sabu telah diamankan petugas.
Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira jam 21.00 WIB di pinggir jalan masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
Baca Juga: Kapolres Tulungagung Berikan Peci dan Siraman Rohani kepada Tahanan
Iptu Anshori mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berikut barang buktinya adalah inisial HD (45) laki-laki, swasta (ternak ikan) ini tinggal di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kauman. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pengedar ini.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan mengedarkan, membeli, memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu di desa tempat tinggal pelaku.
Baca Juga: Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang Hingga 13 Maret 2023 Mendatang, Ia Kembali Berulah !
Baca Juga: Pakistan Tangkap 23 Orang Terkait Bom Bunuh Diri Peshawar yang Tewaskan 101 Korban
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 9 (sembilan) poket shabu dengan berat bruto 3,57 gram, 1 (satu) tas warna coklat, 1 (satu) Hp redmi, 1 (satu) pipet kaca bekas menghisap shabu, 4 (empat) pipet kaca, 1 (satu) alat bong, 3 (tiga) skrop sedotan, 2 (dua) korek api, 1 (satu) kotak tempat kacamata
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat bila menjumpai kasus serupa," pungkas Anshori. (Ans71 Restu/ek)