BLITAR CAKRAWALA.CO - Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota pada hari Senin 30/1/2023, mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku tindak pidana pencurian HP di TKP warung milik Supiyan (57), di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Pelaku bernama Aldi Alias Gentong (23), pemuda asal Surabaya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan mengatakan, Aldi saat ini ditahan di sel tahanan Mapolsek Sukorejo Polres Blitar Kota untuk membayar perbuatannya.
Baca Juga: Pria di Nglegok Blitar Bawa Kabur Mobil Teman Sendiri Usai Senang-Senang Bersama
Baca Juga: Venna Melinda Tutup Pintu Damai Bagi Fery Irawan
"Pelaku Senin siang kemarin diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian langsung dilakukan penahanan di Polsek Sukorejo," kata AKP Achmad Rochan, Rabu (1/2/2023).
Aksi pencurian terjadi pada Senin (30/1/2023). Awalnya, pelaku pura-pura beli makan di warung milik korban..Ketika korban lengah, pelaku mengambil ponsel korban yang ditaruh di kursi warung dan selanjutnya pelaku pergi meninggalkan warung korban.
Korban sempat bingung mengetahui ponselnya hilang. Korban curiga dengan pelaku yang baru saja membeli makan di warungnya.
Baca Juga: Plh Bupati Blitar: Alhamdulillah Saya Direspon Komisi V DPR RI, Rencananya Peningkatan Kelas Jalan
"Karena curiga, korban meminta tolong warga mengejar pelaku. Dan warga pun berhasil menggagalkan aksi pemuda itu," ujarnya.
Saat ditangkap warga, pelaku sempat membuang ponsel yang dicuri dari korban untuk menghilangkan jejak.
Tetapi, warga menemukan ponsel milik korban yang dibuang pelaku di belakang Pos Kamling, Jl Kali Lekso, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
"Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Sukorejo. Kasusnya saat ini masih dikembangkan oleh Polsek Sukorejo," kata Rochan lagi.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindakan pencurian. (ek)