JAKARTA, CAKRAWALA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK), pada sidang Selasa (31/1/2023) menolak permohonan uji materi UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan beda agama yang diajukan Ramos Petege.
Melalui keputusan ini, MK menolak permohonan Ramos Petege untuk mensahkan pernikahan beda agama.
Seperti diketahui, gugatan ini diajukan oleh Ramos Petege, yang merupakan pemeluk agama Katolik, setelah gagal menikahi seorang perempuan beragama Islam.
Gagal mempersunting wanita idamannya, Ramos Petege kemudian menggugat UU Pernikahan ke MK, dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan.
Dalam permohonan uji materinya, Ramos meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 inkonstitusional.
Menurut Ramos perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun, dan terlepas dari perbedaan agama.
Atas dasar itu menurut Ramos, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama.
Namun dalam keputusannya, MK menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya.
Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.
"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Dalam sidang uji materi tersebut, satu hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap putusan MK .***