Ferdy Sambo Akan Divonis Senin 13 Februari 2023

- Selasa, 31 Januari 2023 | 14:26 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Istimewa)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Istimewa)

JAKARTA, CAKRAWALA.CO – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo cs sudah mendekati akhir.

Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan akan divonis pada Senin 13 Februari 2023.

Keputusan itu ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai menggelar sidang duplik Ferdy Sambo pada Selasa (13/1/2023).

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama terdakwa Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal didakwa secara bersama-sama membunuh Brigadir Yosua.

Pada sidang sebelumnya, para terdakwa dituntut bervariasi. Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhah dituntut hukuman penjara seumur hidup, pada sidang Selasa 17 Januari 2023.

Jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara pada sidang Rabu, 16 Januari 2023.

Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut masing-masing 8 tahun penjara.

Selain didakwa membunuh Brigadir Yosua, kelima terdakwa bersama 6 terdakwa lainnya lainnya, juga didakwa melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) di tempat kejadian perkara, yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ke enam tersangka itu adalah Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.***

 

Editor: Endang Suryana

Tags

Terkini

X