BLITAR CAKRAWALA.CO - Tim Kuasa Hukum M Samanhudi Anwar (MSA) mengajukan praperadilan sebagai respon penetapan tersangka oleh Polda Jatim terhadap kliennya. Sebanyak 8 pengacara siap membela MSA atas kasus pencurian disertai kekerasan (perampokan) rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi pada Desember 2022 lalu.
Tim Kuasa Hukum MSA yang terdiri dari 8 advokat yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (HALO) yakni, Ir Joko Trisno Mudianto SH, Suyanto SH MH, Edy Teguh Wibowo S.Sos SH MH, Moh Al Faris SH MH, Wahyu Chandra Triawan SH, Agung Hadiono SH MH, Hendi Priono SH MH dan Mohammad Hidayatus Sokheh SH.
"Hari ini kita mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau (MSA)," ujar Hendi Priono SH MH, mewakili tim Kuasa Hukum MSA, usai mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar, Senin (30/1/2023).
Hendi mengatakan, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengisyaratkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi 2 (dua) alat bukti dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka.
"Dalam konteks perkara beliau ini, menurut pengakuannya, beliau (MSA) belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Jadi penetapan tersangka lebih dahulu dilakukan sebelum beliau diperiksa. Itu yang menjadi alasan kami," terang Hendi.
"Ketika Pak Samanhudi ditangkap, beliau sudah ditetapkan tersangka padahal belum pernah mendapatkan panggilan untuk diperiksa sebagai saksi," tegasnya menambahkan.
Baca Juga: Kriminalisasi Terhadap Korban Mafia Tanah adalah Pelanggaran HAM
Soal MSA yang diduga menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, Kuasa Hukum MSA, Ir Joko Trisno Mudianto SH mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap kliennya pada hari Jum'at (27/1) sekitar pukul 20.10 hingga Sabtu jam 03.00 WIB, bahwa semua yang dituduhkan kepada MSA dari klarifikasi dan pemeriksaan terhadap tersangka NT alias MJ, semuanya dibantah.
"Tidak ada bukti lain melainkan hanya bukti pembicaraan dan keterangan dari tersangka MJ," kata Joko.
Pihaknya akan membuktikan di persidangan nanti bahwa kliennya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim.
"Beliau (MSA) tidak melakukan," tandas Joko.
Baca Juga: MSA: Kalau di Masyarakat Saya Merampok Itu Tidak Benar, Balas Dendam Secara Fisik Itu 'Pekok'
Di hari yang sama, Polda Jatim dalam rilisnya menyebut, mantan Wali Kota Blitar MSA memiliki motif dendam dan sakit hati pada Wali Kota Blitar saat ini, Santoso. Motif itulah yang melatarbelakanginya membantu melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Santoso pada Sabtu dini hari, 12 Desember 2022 lalu.
Hal itu terungkap dalam siaran pers Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur bernomor B/ 27/I/HUM.6.1.1/2023/Bidhumas, Senin, 30 Januari 2023. Namun tak disebutkan secara jelas dendam dan sakit hati terkait dengan masalah apa.