Yogyakarta,CAKRAWALA.CO-Nasib apes menimpa seorang Debt Collector sebuah koperasi di Gunungkidul Yogyakarta saat menagih hutang di Karangmojo. Selain nyaris diamuk massa, sang Debt Collector harus membayar 1,5 juta rupiah kepada nasabahnya. Seorang Debt Collector di Gunungkidul harus mengeluarkan uang dari kantongnya sendiri sebesar 1,5 juta rupiah pada saat menagih hutang nasabahnya sebesar 360 ribu rupiah.
Kejadian ini berawal ketika MM seorang Debt Collector sebuah koperasi di Gunungkidul Yogyakarta, pada hari Jumat (27/1/2023) mendatangi rumah S seorang nasabahnya warga Karangmojo Gunungkidul. Kedatangan MM ke rumah S ini merupakan yang ketiga kalinya untuk menagih hutang sebesar 360 ribu rupiah. Saat kedatanganya yang ketiga ini rumah S kosong. Hal ini membuat MM emosi dan melampiaskan dengan melempar kursi di teras rumah, mebalikkan meja bahka dinding rumah diberi lumpur.
Pada saat MM sang Debt Collector tersebut melakukan perusakan, S tiba di rumah dan menjerit histeris yang mengakibatkan tetangga berdatangan ke lokasi. Debt Collector MM nyaris diamuk massa tetangga nasabahnya yang matrah karena MM telah melakukan perusakan. Akhirnya MM dibawa ke Polsek Karangmojo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Karangmojo AKP Sunardi mengatakan emosi MM meuncak karena sudah 3 kali ke rumah nasabahnya S di Karangmojo namun rumah sepi terus sehingga melakukan perusakan.
"Jadi MM ini sudah 3 kali ke rumah nasabah tapi kosong terus. Karena tidak ketemu dengan nasabahnya, dia emosi dan malah melakukan perusakan rumah," kata Kanit Reskrim Polsek Karangmojo AKP Sunardi, Minggu (29/1/2023).
Sunardi menambahkan dari hasil pemeriksaan, S memiliki utang Rp 300 ribu dengan pengembalian mencapai Rp 360 ribu. Dari jumlah tersebut sebenarnya S sudah mengangsur Rp 131 ribu. Setelah dilakukan mediasi dimana Lurah setempat juga hadir, pihak koeprasi dan tokoh masyarat yang menginginkan kasus tersebut diselesaikan secara keleluargaan maka pihak Koperasi dan tokoh masyarakat telah sepakat. Kesepakatannya Hutan nasabah dinyatakan lunas dan Debt Collector membayar ganti kerusakan rumah dan perabot rumah tangga sebesar 1,5 juta rupiah.
" Dicapai kesepakatan, kerusakan akibat ulah MM Debt Collector akan diberi ganti rugi sebesar 1,5 juta rupiah dan hutanya dianggap lunas," pungkas AKP Sunardi Kanit Reksrim Karangmojo. Gunungkidul. ( Sants )