Bos KSP Indosurya Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak Maret 2022, Setahun Menjalani Sidang Lalu Bebas !

- Minggu, 29 Januari 2023 | 23:33 WIB
Polisi saat mengumumkan Bos Indosurra sebagai DPO karena mangkir dari panggilan polisi , dua Bos Indosurya lainnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan ribuan nasabah berkedok KSP dengan total dana Rp14 triliun lebih. (foto/ist)
Polisi saat mengumumkan Bos Indosurra sebagai DPO karena mangkir dari panggilan polisi , dua Bos Indosurya lainnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan ribuan nasabah berkedok KSP dengan total dana Rp14 triliun lebih. (foto/ist)

Jakarta, Cakrawala.co-Bos KSP Indosurya, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 Maret 2022, lalu.

Salah satu pengelola KSP Indosurya bahkan sempat menjadi DPO saat itu, karena tidak memenuhi panggilan polisi.

Bareskrim Polri sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Suwito Ayub, tersangka kasus penipuan investasi oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan,  Suwito Ayub telah melarikan diri ketika penyidik akan memeriksanya.

"Kami membuat daftar pencarian orang terhadap Saudara Suwito Ayub," kata Whisnu di Mabes Polri.

Suwito Ayub merupakan Managing Director KSP Indosurya. Dia melarikan diri saat penyidik melakukan pengecekan di tempat tinggalnya.

Pengecekan itu setelah penyidik meminta keterangan tambahan kepada yang bersangkutan dalam rangka melengkapi dokumen, berita acara, dan berkas perkara.

Namun, Suwito Ayub tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Pemberitahuan tidak hadir tersebut juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.

"Kami tidak percaya, kemudian mengecek ke lokasi dan ternyata Saudara Suwito Ayub tidak berada di tempat tinggalnya. Dalam arti telah melarikan diri,” kata Whisnu.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Suwito Ayub sebagai tersangka dan dua tersangka lainnya berinisial Henry Surya, selaku pendiri dan ketua koperasi, serta June Indra selaku Head Admin.

Untuk mengantisipasi dua tersangka lainnya ikuti jejak Suwito Ayub, polisi menangkap dan menahan Henry Surya dan June Indra.

"Penahanan karena dikhawatirkan keduanya akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub,” ujar Whisnu.

Ada dugaan Suwito Ayub secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Dia lantas disangkakan Undang-Undang Perbankan Pasal 46 menghimpun dana tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Suyono Sugondo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X