Jakarta, Cakrawala.co- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan bebasnya Bos Indosurya, Henry Surya.
Diketahui, tersangka kasus pengemplangan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dibebaskan dari seluruh dakwaan pada Jumat, 24 Januari 2023.
Pasca putusan MA yang mengagetkan itu, Jumat malam 27 Januari 2023, Mahfud MD mengadakan rapat koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Koperasi, serta Kantor Staf Presiden.
"Sore ini kami adakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Koperasi, Kantor Staf Presiden untuk membahas keterkejutan Indonesia baik Pemerintah maupun rakyatnya karena kasus Indosurya," kata Mahfud MD kepada awak media Jumat 27 Januari 2023.
Mahfud MD mengatakan, kasus Indosurya sebetulnya sudah dibahas sangat lama sekali oleh berbagai pihak, termasuk oleh penegak hukum, bahwa apa yang dilakukan Indosurya adalah perbuatan melawan hukum yang sempurna.
"Lha kok, ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung," ujarnya, dengan nada geram.
"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung. Kini saya mengganti kata menghormati (putusan MA),” katanya.
Ia mekarang mengganti kata tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung, sebagai ganti kata tidak perlu menghormati. “ Kita tidak bisa menghindar, itu aja, kan, bisa. Nggak bisa apapun karena itu keputusan Mahkamah Agung," selorohnya.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa dakwaan sudah sangat jelas tidak berpihak pada Indosurya, namun hakim MA memutuskan sebaliknya.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya jelas-jelas melanggar Undang-undang (UU) perbankan pasal 46. Indosurya menghimpun dana masyarakat padahal bukan bank yang memiliki izin.
"Dia ini mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi. Menyimpan uang di situ kan harusnya tidak boleh," tambah Mahfud.
Kasus ini juga bisa juga masuk ke dalih pencucian uang, tapi tetap saja Bos Indosurya dinyatakan bebas.
Mahfud MD menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran.
Oleh karena itu, Negara dalam hal ini Kejaksaan Agung bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Warga Ponggok Tak Menyangka Rumahnya Dibedah oleh Alumni TTNT-ASADE 2002 Blitar Raya
Bos Indosurya Dibebaskan oleh Mahkamah Agung, Mahfud MD Marah, Kejagung Ambil Langkah Kasasi
Bos Indosurya Bebas, Menkop UMKM Teten Masduki: Harus Ada Langkah Hukum Lain !