Bos Indosurya Bebas, Menkop UMKM Teten Masduki: Harus Ada Langkah Hukum Lain !

- Minggu, 29 Januari 2023 | 23:03 WIB
Menkop UMKM Teten Masduki geram mendengar Bos Indosurya bebas, ia meninta dilakukan upaya hukum lain, atas putusan itu, karena telah melukai rasa keadlinan masyarakat ( foto/ist)
Menkop UMKM Teten Masduki geram mendengar Bos Indosurya bebas, ia meninta dilakukan upaya hukum lain, atas putusan itu, karena telah melukai rasa keadlinan masyarakat ( foto/ist)

Jakarta, Cakrawala.co- bos Indosurya bebas, Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan publik. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, kasus bebasnya bos Indosurya menjadi preseden buruk bagi KSP di Tanah Air.

“Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota  KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” ujar dia.

Menkop berharap jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata. “Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, diantaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Hal itu agar ada kewenangan Kemenkop untuk mengawasi KSP lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.

Ia menekankan, koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja namun juga oleh Otoritas yg memiliki instrumen  Pengawasan yg lengkap, termasuk pengenaan sanksi yg bertingkat.

“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk yang ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yang ijin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” tutur dia.

Teten mengaku sampai saat ini masih banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filisofi jati diri koperasi yang menolak pengawasan di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK.

“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan mereka, jika ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” jelas Teten.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menjadi isu kunci dan mendesak untuk memperkuat pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

Menurut dia, hal itu menjadi preseden buruk terhadap koperasi simpan pinjam.

Teten Masduki menyatakan, revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menjadi isu kunci dan mendesak untuk memperkuat pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

 Teten Masduki di Badung, Bali, Kamis (26/1/2023) malam, menjawab berbagai pertanyaan wartawan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas terdakwa Henry Surya, dalam kasus penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Di Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 itu, koperasi mengawasi dirinya sendiri. Kementerian Koperasi tidak punya kewenangan untuk mengawasi ketika koperasinya makin besar, sementara pengawasan internal itu sudah tidak memadai.

Halaman:

Editor: Suyono Sugondo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X