Serobot 27 Bidang Tanah Warga, Seorang Purnawirawan TNI Berpangkat Brigjen Dilaporkan ke Polres Klaten

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 23:14 WIB
Arif Wicaksono warga Klaten Jawa tengah melaporkan seorang Brigjen (Purn) TNI karena menyeronbot 27 bidang tanah yang sudah bersertifikat SHM ( foto/ist)
Arif Wicaksono warga Klaten Jawa tengah melaporkan seorang Brigjen (Purn) TNI karena menyeronbot 27 bidang tanah yang sudah bersertifikat SHM ( foto/ist)

Yogyakarta, Cakrawala.co- Nekad menguasai 27 bidang lahan tanah dan memasang patok batas secara ilegal, M, seorang Pensiunan Jenderal TNI, diadukan ke Polres Klaten, oleh seorang warga sipil.

Selain nekad menguasai puluhan bidang lahan yang masih dalam sengketa Pensiunan Jenderal TNI ini dilaporkan ke polisi karena menggarap lahan tersebut dan meratakan seluruh bangunan yang ada.

“Kejadiannya hari Jumat, 20 Januari 2023 lalu,” kata Arief Wicaksono kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (27/1/2023).

Arif Wicaksono, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Brigjen TNI (Purn) M, setelah cukup data terlapor  melakukan penyerebotan 27 bidang tanah di Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Arief Wicaksono menjelaskan, hari itu diketahui terlapor melakukan aktivitas tanpa ada izin ke pemilik lahan. Padahal sengketa lahan masih proses mediasi di BPN Klaten.

Mediasi pertama dilakukan di BPN lagi pada hari Rabu, (11/1/2023). Saat itu semua pihak hadir, BPN meminta semua pihak menunggu pengukuran ulang terhadap semuya bidang tanah yang disengketakan.

Namun terlapor ternyata tidak menggubris hasil mediasi tersebut dan dengan tanpa sepengetahuan pemilik maupun BPN melakukan berbagai aktivitas tanpa izin.

“Terlapor telah memasang sendiri tanda batas di lahan tersebut. Dampaknya tanda batas 27 lahan itu sudah hilang semua. Lahan 27 tersebut awalnya leter C tapi kini sudah SHM pecahan dan sudah keluar sertifikat SHM pada 7 September 2022,” katanya.

Sejak tanggal 20 Januari 2023 itu, lahan sudah diratakan semua dan patok batas hilang.

Bahkan, ada rumah yang akan digusur. Tanah yang diratakan itu untuk pertanian, dijadikan sawah oleh terlapor, padahal 27 patok batas sudah dipasang di lahan yang sudah sudah bersertifikat semua.

Aris Wicaksono mengatakan, terlapor memang mengirimkan surat pemberitahuan tapi surat itu baru diterimanya kemarin.

Sementyara hasil mediasi di BPN memerintahkan untuk menunggu ukur ulang. Harusnya menunggu ukur ulang dulu, tapi 20 Januari 2023 terlapor langsung beraktivitas.

“Tanah kita memang bersinggungan dengan milik terlapor,” paparnya.

Arief mengaku datang sebagai pelapor dan sekaligus  korban. Pasalnya, beberapa petak lahan yang dicabut spatoknya udah ia dibeli.

Halaman:

Editor: Suyono Sugondo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X