CAKRAWALA.CO - Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra Achmad Ubaidi dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada sidang lanjutan yang digelar secara online oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai M Fatkhur Rochman, Kamis (26/1/2023).
Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa secara sah dan meyakinkan terdakwa Achmad Ubaidi terbukti telah memalsukan merk dagang pupuk milik pelapor PT Meroke Tetap Jaya yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Anggota DPRD Gresik Fraksi Gerindra Terjerat Kasus Pemalsuan Pupuk, Berikut Fakta Laporannya
Selain itu, terdakwa yang nota bene adalah wakil rakyat dari daerah pemilihan Manyar, Bungah dan Sidayu, itu juga dituding telah merugikan petani yang telah menggunakan hasil produksinya. Karena isi karung sebenarnya bukanlah pupuk, melainkan pembenah tanah dengan merk yang dipalsukan.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa Achmad Ubaidi selaku pemilik PT Gresik Nusantara Fertilizer yang berkedudukan di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik dituntut dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa Achmad Ubaidi dan penasehat hukumnya.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/2/2023) dengan acara penyampaian pledoi dari terdakwa," ucap ketua majelis hakim Fatkhur Rochman sebelum mengetuk palu untuk menutup persidangan hari ini.()
Artikel Terkait
Pemalsuan Merk Pupuk, Anggota DPRD Gresik Diseret ke Meja Hijau secara Diam-diam
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Pupuk Anggota DPRD Gresik Ditunda
Anggota DPRD Gresik Fraksi Gerindra Terjerat Kasus Pemalsuan Pupuk, Berikut Fakta Laporannya