Lanjutan Sidang Praperadilan Pelanggaran Hak Cipta, Polda DIY Hadirkan Saksi Ahli

- Kamis, 26 Januari 2023 | 16:13 WIB
Jalannya sidang lanjutan Praperadilan pelanggaran hak cipta (Istimewa)
Jalannya sidang lanjutan Praperadilan pelanggaran hak cipta (Istimewa)

YOGYAKARTA,CAKRAWALA.CO- Pengadilan Negeri Sleman kembali melanjutkan Sidang Praperadilan dengan pemohon Sentanu Wahyudi selaku pemilik Palm Karaoke kepada Polda DIY, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (26/1). Agenda sidang hari ini masih memeriksa saksi ahli dan Saksi Fakta.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho, SH, pihak termohon Polda DIY menghadirkan Saksi ahli Slamet Santosa, SH dari Polda DIY dan Saksi fakta Dion Agung Nugroho dari Polda DIY.

Dalam sidang tersebut saksi ahli Slamet Santoso mengatakan penetapan tersangka Sentanu Wahyudi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Mulai dari adanya laporan polisi sampai berkas perkara kirim ke Kejaksaan.
Sampai saat ini masih proses dan penyidik sedang bekerja sesuai dengan apa yang menjadi petunjuk jaksa.

"Proses masih berjalan dan kami memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum," ungkap Slamet Santoso selaku saksi ahli.

Slamet Santoso menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sah, sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari pengumpulan barang bukti, gelar perkara. Dalam forum gelar tersebut sudah memenuhi dan penetapan tersangka.

Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, SH menegaskan saksi ahli yang dihadirkan dalam gugatan praperadilan sudah menyampaikan pendapat mereka, maka selanjutnya pihak termohon menyiapkan kesimpulan.

"Untuk kesimpulan, besok ini akan kita sampaikan, sesuai jadwal, Jumat kesimpulan, Senin putusan," katanya.

Heru menambahkan selama ini pihaknya sudah mensinkronkan, antara bukti-bukti surat dan saksi, termasuk apa yang diungkap oleh penyidik.

" Kami merasa bukti-bukti surat dan saksi kayaknya sudah sinkron ya. Jadi bukti suratnya apa, saksinya ini, penyidiknya ngomong apa dari awal penyidikan," tandasnya.

Heru Nurcahya menyatakan dari semuanya yang dihadirkan sudah sinkron, tinggal nanti penilaian hakim seperti apa.

" Karena proses persidangan itu kan dinilai dari keterangan saksi dan alat bukti. Kita tinggal nunggu penilaian Hakim," ujarnya.

Sementara itu, pemohon. Sentanu Wahyudi mengatakan kalau PT Asirindo selaku pelapor ke Polda DIY bukanlah suatu LMK. Dimana dalam pasal 95 dikatakan selain LMK yang memiliki ijin dari Menteri tidak boleh menagih royalti.

Diberitakan sebelumnya, PT Asirindo melaporkan Palms Karaoke diduga menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Hal itu merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman. Pemilik Palms Karaoke SW mempraperadilankan Polda DIY karena tidak terima telah dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus itu. ( Sants)

Editor: Santoso.

Tags

Terkini

X