YOGYAKARTA,CAKRAWALA.CO- Edi Mahmudi, seorang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) yang kerja di Korea awal tahun 2023 pulang kampung ke kampung halamannya di Karangtengah Imogiri Bantul Yogyakarta. TKI yang kerja di Korea ini bernasib apes, karena belum lama pulang kampung sudah menjadi sasaran pencurian. Jam tangan mewah pemberian bosnya seharga 60 juta rupiah, handphone, uang tunai 5 jta rupiah dan uang Korea 1000 won digasak pencuri di rumahnya saat dirinya tengah tidur lelap. Pencuri masuk ke rumahnya dengan cara mencongkel jendela.
Kejadian pencurian tersebut kemudian dilaporkan Edi Mahmudi ke Polsek Imogiri Bantul Yogyakarta.
Kapolsek Imogiri Kompol Suharno mengatakan, setelah mendapatkan laporan pencurian tersebut kemudian tim unit reskrim Polsek Imogoro bersama tim inafis Polres Bantul melakukan olah TKP di rumah korban.
" Ketika melakukan oleh TKP tersebut petugas menemukan sidik jari yang kemudian dilacak dengan saintifik Identifikasi oleh tim Inafis Polres Bantul. Hasil pelacakan sidik jari, diketahui identitas pelaku adalah Triyanto ( 28 th) warga Sriharjo Imogiri Bantul Yogyakarta.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, imbuh Suharno, jajaran unit rekrim Polsek Imogiri melakukan penyelidikan melacak keberadaan Triyanto. Berdasarkan penyelidikan, diketahui Triyanti yang ternyata seorang residivis yang baru 6 bulankeluar dari penjara, berada di Trenggalek Jawa Timur.
" Tim kami pun langsung ke Trenggalek dan berhasil menangkap pelaku pencurian di Terminal Trenggalek. Pelaku pun tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya," ujar kompol Suharno.
Kompol Suharno menambahkan berdasarka pengakuan pelaku, jam tangan mewah seharga 60 juta rupiah tersebut dijual dengan harga 8 juta rupiah. Sedangkan uang hasil pencurian telah digunakan untuk foya - foya.
" Beruntung kami bisa menemukan pembeli jam tersebut sehingga jam mewah tersebut bisa kembali dan menjadi barang bukti," kata Suharno.
Kapolsek Imogiri Kompol Suharno menegaskan pelaku pencurian tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 9 tahun penjara. ( Sants)